Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Simak, Ini Dua Cara Daftar EFIN Online

JAKARTA, KOMPAS.com - Kini, cara daftar EFIN bisa didapatkan secara online tanpa perlu ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh DJP kepada pembayar pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan DJP.

EFIN digunakan untuk membayar SPT tahunan maupun membuat akun di laman DJP Online. Cara daftar EFIN online cukup mengunjungi laman efin.pajak.go.id.

Selain itu, cara daftar EFIN pajak juga bisa dilakukan dengan mengirimkan email ke alamat email KKP tempat Anda terdaftar. Tidak hanya untuk lapor pajak, EFIN juga bisa digunakan jika terdapat kendala mengakses akun DJP Online baik lupa password maupun lupa alamat email.

Jadi, jangan lupa untuk simpan baik-baik EFIN yang sudah didapatkan dari daftar EFIN online ini.

Cara mendapatkan EFIN Online terbaru

Seperti dirangkum dari laman YouTube Direktorat Jenderal Pajak, berikut adalah cara mendapatkan EFIN online menggunakan layanan terbaru DJP per tahun 2021:

  • Kunjungi efin.pajak.go.id untuk daftar EFIN online
  • Siapkan NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak sebelum memulai proses aktivasi EFIN (Beta). Lalu klik "LANJUTKAN"
  • Berikan hak akses untuk menggunakan kamera pada perangkat Anda. Lalu klik "LANJUTKAN"
  • Aktivasi EFIN (Beta) dapat dilakukan jika data kependudukan Anda telah sesuai dan verifikasi data pendaftaran telah selesai dilakukan petugas KPP. Lalu klik "MULAI SEKARANG"
  • Isikan nomor NPWP Anda dalam kolom yang tersedia lalu klik "LANJUTKAN"
  • Jika data Anda valid, akan muncul halaman yang berisi nama Anda. Jika nama Anda benar, maka klik "LANJUTKAN"
  • Anda akan diarahkan di tampilan mengambil foto wajah. Ambil foto wajah Anda dan sistem secara otomatis akan melakukan pencocokkan data.
  • Jika data yang dicocokkan telah sesuai, akan muncul notifikasi EFIN aktif. Pemberitahuan EFIN akan dikirimkan ke alamat email Anda yang terdaftar di akun pajak.go.id.

Jika terjadi kendala pada website permintaan EFIN, Anda bisa mendapatkan EFIN dengan mengirimkan email kepada kantor pelayanan pajak (KPP) di mana Anda terdaftar.

Cara daftar EFIN pajak melalui email KPP

Sementara itu, berikut adalah cara daftar EFIN pajak online melalui email KPP:

  • Kirim email ke KPP tempat di mana Anda terdaftar. Daftar alamat email unit kerja dapat diakses di www.pajak.go.id/unit-kerja
  • Lalu, buat sebuah email dengan tujuan kantor pelayanan pajak di mana Anda terdaftar untuk daftar EFIN pajak.
  • Pada kolom subjek isikan permintaan nomor efin
  • Pada badan email isikan: Nomor NPWP, Nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Alamat tempat tinggal, Alamat email, dan nomoeer HP Anda.
  • Lalu pada lampiran email, lampirkan foto diri sedang memegang KTP dan NPWP
  • Tunggu balasan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Balasan email akan dikirimkan dalam satu hari kerja.
  • Apabila KPP belum membalas, pastikan alamat email dan data yang dikirimkan benar. Atau kirimkan kembali email permintaan EFIN.
  • Jika Anda masih membutuhkan bantuan untuk daftar EFIN pajak atau daftar EFIN online kunjungi laman pajak.go.id atau hubungi kring pajak 1500 200.

Nah, itulah sejumlah cara untuk daftar EFIN pajak atau daftar EFIN online. (Virdita Ratriani)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: 2 Cara Daftar EFIN Online melalui efin.pajak.go.id dan email KPP

https://money.kompas.com/read/2022/01/11/154500926/simak-ini-dua-cara-daftar-efin-online

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke