JAKARTA, KOMPAS.com – Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP adalah salah satu persyaratan sebelum menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak. Bagi Anda yang belum punya NPWP tidak perlu khawatir, karena sudah ada cara daftar NPWP online.
NPWP adalah identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Warga Indonesia yang sudah memiliki penghasilan di atas rata-rata orang kebanyakan wajib memiliki NPWP. Bagaimana cara daftar NPWP online?
Cara daftar NPWP online sebenarnya cukup mudah, cepat dan sederhana. Anda hanya perlu mengikuti langkah-langkah berikut ini untuk daftar NPWP online.
Pendaftaran NPWP online bisa dilakukan melalui DJP Online di laman ereg.pajak.go.id/daftar. Layanan daftar NPWP online ini tentu memudahkan masyarakat yang ingin membuat NPWP karena tidak harus datang dan mengantre di kantor pajak.
Dikutip dari laman kemenkeu.go.id, ada dua jenis NPWP yaitu NPWP Orang Pribadi dan NPWP Badan Usaha. Untuk daftar NPWP online orang pribadi, Anda harus menyiapkan beberapa persyaratan seperti KTP, email aktif, dan nomor handphone untuk keperluan verifikasi.
Syarat daftar NPWP Online orang pribadi
Secara rinci, berikut dokumen persyaratan untuk daftar NPWP online (Orang Pribadi) sebagaimana dirangkum dari laman www.pajak.go.id:
1. Syarat NPWP bagi wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas:
2. Syarat NPWP bagi wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas:
3. Syarat NPWP bagi wanita kawin yang hidup terpisah dari suami berdasarkan keputusan hakim, dibutuhkan persyaratan berikut:
Setelah semua persyaratan lengkap, Anda bisa daftar NPWP online melalui laman resmi DJP Online. Berikut langkah-langkahnya:
Cara daftar NPWP Online
1. Daftar akun di laman ereg.pajak.go.id daftar untuk mendaftar NPWP di DJP Online:
2. Cara daftar NPWP di DJP online setelah memiliki akun di ereg.pajak.go.id:
Demikian informasi seputar cara daftar NPWP online melalui DJP online secara mudah. Jika ternyata kartu NPWP tidak dikirim dalam waktu yang lama setelah mendaftar di DJP Online, kemungkinan karena syarat-syarat belum dipenuhi sehingga dianggap tidak sah. Anda bisa mengulangi daftar NPWP online di ereg.pajak.go.id/daftar.
https://money.kompas.com/read/2022/01/11/194033626/mau-daftar-npwp-online-dengan-mudah-simak-persyaratan-dan-tahapannya