Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Menaker: Kami Tak Ragu Jatuhi Sanksi Perusahaan yang Langgar Aturan Penempatan Pekerja Migran RI

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan, Kementerian Ketenagakerjaan akan menindak tegas perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) yang melakukan penempatan secara non-prosedural.

Ketegasan sanksi tersebut ia ungkapkan saat menerima audiensi Jaringan Nasional Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kantor Kemenaker Jakarta, Selasa (11/1/2021).

"Kami tak pernah ragu menjatuhi sanksi bagi P3MI yang melanggar. Kami tidak pernah ragu. Begitu menerima laporan, kami langsung merespons. Kami sudah banyak sekali memberikan sanksi administrasi kepada yang melanggar," ucap dia melalui siaran persnya.

Lalu ia menjelaskan sederet upaya Kemenaker untuk mencegah adanya penempatan pekerja migran Indonesia yang melalui non-prosedural dan tindak pidana perdagangan orang.

Upaya yang dilakukan dengan mendorong serta memberikan bantuan pembentukan Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA). Mengingat adanya Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, yang mengamanatkan bahwa dalam memberikan pelayanan penempatan dan pelindungan PMI, pemerintah membentuk LTSA.

Upaya lain yang dilakukan Kemenaker lainnya, dengan melakukan kerja sama mulitipihak dalam program keamanan dan keadilan migrasi melibatkan Organisasi Buruh Internasional (ILO), UN Women, dan beberapa LSM pemerhati PMI seperti SBMI, KSBSI, Solidaritas Perempuan, Sebay Lampung, Koalisi Perempuan Indonesia, Kalyanamitra, dan Women Crisis Center Mawar Balqis.

Menurutnya, dari kerja sama tersebut berhasil mengintegrasikan layanan Migrant Worker Resource Centre (MRC) yang responsif ke dalam LTSA atau layanan pemerintah di Kabupaten Cirebon, Blitar, Tulungagung, dan Lampung Timur.

"Inisiatif ini merupakan model percontohan pertama di Indonesia dan ASEAN untuk kerja sama multipihak dalam membangun layanan terpadu dan terkoordinasi yang responsif gender untuk peningkatan pelindungan perempuan PMI dan keluarganya sejak dari tingkat desa," ucapnya.

Upaya berikutnya, dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Pekerja Migran Indonesia Non-Prosedural di 25 lokasi embarkasi/debarkasi/daerah asal PMI. Keanggotaan Satgas ini mencakup Dinas Tenaga Kerja, BP2MI, Imigrasi, Kepolisian, Dukcapil, Kesehatan, Sosial, dan Perhubungan.

https://money.kompas.com/read/2022/01/11/215500826/menaker--kami-tak-ragu-jatuhi-sanksi-perusahaan-yang-langgar-aturan-penempatan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke