Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kenali Apa Itu SPT Tahunan dan Fungsinya dalam Pembayaran Pajak

JAKARTA, KOMPAS.com – SPT adalah singkatan dari Surat Pemberitahuan Tahunan. Warga Negara Indonesia pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib mengisi laporan SPT tahunan. Apa itu SPT dan SPT online?

Singkatnya, SPT adalah laporan wajib pajak (WP) atas pembayaran pajak penghasilan. Dikutip dari laman pajak.go.id, SPT adalah surat yang oleh WP digunakan untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak, objek pajak atau bukan objek pajak.

Selain itu, SPT adalah digunakan juga untuk melaporkan harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang selanjutnya disebut SPT Tahunan PPh untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak meliputi SPT Tahunan Orang Pribadi dan SPT Tahunan Badan.

Pelaporan SPT Tahunan dilakukan setiap tahun atas tahun pajak tahun sebelumnya. Batas waktu pelaporan pajak bagi wajib pajak pribadi atau pekerja adalah maksimal tiga bulan setelah tahun pajak berakhir atau pada akhir Maret.

Sementara bagi wajib pajak badan, batas waktunya empat bulan setelah tahun pajak berakhir, yakni pada akhir April. Lantas, mengapa wajib pajak wajib lapor SPT?

Alasan wajib pajak harus lapor SPT

Dikutip dari Kompas.com, alasan pekerja dalam hal ini wajib pajak harus lapor SPT lantaran SPT adalah alat penelitian atas kebenaran penghitungan pajak terutang yang diberitahukan oleh wajib pajak.

Ketentuan mengenai alasan di balik untuk apa lapor pajak tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

SPT adalah berfungsi sebagai sarana bagi wajib pajak untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak yang sebenarnya terhutang dan pemenuhan pembayaran pajak setahun terakhir.

Secara umum berikut 3 alasan pekerja wajib lapor SPT adalah sebagai berikut:

Kewajiban lapor SPT bagi pekerja

Setiap pekerja pasti menerima bukti potong sebagai bukti setoran pajak yang telah dipungut dan dilaporkan oleh pemberi kerja. Formulir bukti potong tersebut terbagi menjadi dua yakni formulir 1721 A1 untuk karyawan swasta, dan formulir 1721 A2 untuk ASN.

Sementara dalam pelaporannya, formulir SPT adalah terbagi menjadi tiga yakni 1770 SS, 1770S, dan 1770. Berikut penjelasannya:

SPT tahunan adalah dilaporkan menggunakan formulir tertentu, tergantung dari jenis pajak yang dilaporkan dan jatuh temponya. Bagi mereka yang tidak melaporkan SPT atau terlmbat melaporkan SPT, maka akan dikenakan sanksi berupa denda.

Sebagai contoh, apabila seorang wajib pribadi (perseorangan) tidak melaporkan SPT, maka pekerja yang bersangkutan akan didenda sebesar Rp 100.000. Sementara untuk wajib pajak badan, denda yang berlaku untuk keterlambatan pelaporan SPT adalah Rp 1 juta.

Lapor SPT tahunan online

Lapor SPT tahunan adalah dilakukan dengan mengisi formulir kertas (hardcopy) di kantor pajak, lewat jasa PT Pos Indonesia atau jasa ekspedisi swasta. Lapor SPT tahunan juga bisa melalui mitra DJP yakni penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP).

Terakhir, lapor SPT tahunan adalah secara daring lewat aplikasi DJP Online atau e-Filing. Cara ini disebut sebagai SPT online.

Dengan adanya cara lapor SPT online, wajib pajak tidak perlu datang dan mengantre di kantor pajak untuk lapor pajak.

Namun jika ingin lapor SPT online, wajib pajak memerlukan Electronic Filing Identification Number atau EFIN. Nomor EFIN bisa dipakai untuk membuat akun DJP Online atau mengubah (reset) kata sandi.

Khusus wajib pajak yang baru terdaftar, atau yang belum pernah melaporkan SPT tahunan secara online, bisa datang ke kantor pajak untuk mendapat EFIN.

https://money.kompas.com/read/2022/01/12/084053926/kenali-apa-itu-spt-tahunan-dan-fungsinya-dalam-pembayaran-pajak

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke