Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mau Cetak Sertifikat Vaksin Covid-19 dari Rumah? Begini Caranya

JAKARTA, KOMPAS.com – Masyarakat yang sudah disuntik vaskin Covid-19, dapat melakukan cek sertifikat vaksin dengan mudah. Sertifikat vaksin juga dapat dicetak secara mandiri di rumah. Bagaimana cara cetak sertifikat vaksin Covid-19?

Cara cetak sertifikat vaksin Covid-19 tentu sangat mudah. Anda hanya perlu mengunduh sertifikat vaksin pertama dan kedua melalui aplikasi atau laman PeduliLindungi. Setelah itu bisa langsung cetak sertifikat vaksin sendiri.

Ada beberapa keuntungan dari cara cetak sertifikat vaksin secara mandiri. Selain hemat biaya, cetak sertifikat vaksin sendiri juga terbilang aman. Anda dapat mencegah penyalahgunaan data pribadi pada sertifikat vaksin.

Nah, bagi Anda yang ingin mencetak sertifikat vaksin Covid-19 di rumah, cukup mengikuti beberapa langkah berikut ini.

Cara cetak sertifikat vaksin Covid-19

Setelah berhasil mengunduh, Anda bisa langsung mencetak sertifikat vaksin Covid-19 dengan PC yang terhubung dengan printer. Namun jika ingin mengedit ukurannya, Anda dapat mengedit menggunakan software Photoshop atau Microsoft Word

Berikut ini adalah cara cetak sertifikat vaksin Covid-19 lewat softwaret Microsoft Word dengan mudah:

Kegunaan sertifikat vaksin Covid-19

Meski pemerintah tidak mewajibkan untuk mencetaknya, namun sertifikat vaksin dibutuhkan masyarakat untuk mengakses sejumlah layanan dan tempat publik. Terutama jika pemerintah kembali menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Jika tidak bisa menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19, maka Anda tidak bisa mendapatkan izin untuk masuk ke fasilitas publik tersebut.

Misalnya saja untuk masuk ke mal atau pusat perbelanjaan, taman bermain, restoran (rumah makan), kantor, layanan transportasi umum, lokasi pariwisata, kegiatan keagamaan, pendidikan (masuk sekolah) dan lainnya.

Itulah informasi seputar cara cetak sertifikat vaksin secara mandiri dengan mudah. Sebelum mencetaknya, Anda dapat melakukan cek sertifikat vaksin dan mengunduhnya lewat aplikasi atau laman PeduliLindungi.

https://money.kompas.com/read/2022/01/12/084108826/mau-cetak-sertifikat-vaksin-covid-19-dari-rumah-begini-caranya

Terkini Lainnya

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Whats New
Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Whats New
Jakarta, Medan, dan Makassar  Masuk Daftar Smart City Index 2024

Jakarta, Medan, dan Makassar Masuk Daftar Smart City Index 2024

Whats New
Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Whats New
Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Earn Smart
Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Whats New
Ditanya Bakal Jadi Menteri Lagi, Zulhas: Terserah Presiden

Ditanya Bakal Jadi Menteri Lagi, Zulhas: Terserah Presiden

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Tak Langsung Kerek Suku Bunga Kredit

Ekonom: Kenaikan BI Rate Tak Langsung Kerek Suku Bunga Kredit

Whats New
Sepakati Kerja Sama Kementan-Polri, Kapolri Listyo: Kami Dukung Penuh Swasembada

Sepakati Kerja Sama Kementan-Polri, Kapolri Listyo: Kami Dukung Penuh Swasembada

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke