Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Luhut Ungkap Syarat Ekspor Batu Bara: Bayar Denda Dulu jika Tak Penuhi DMO

Kini, Pemerintah telah mengizinkan ekspor batu bara bagi perusahaan-perusahaan yang sudah memenuhi sejumlah persyaratan, terutama terkait pemenuhan batu bara PLN.

Penjelasan Luhut disampaikan melalui keterangan resminya usai memimpin rakor pada Rabu (12/1/2022) kemarin.

Dalam rakor tersebut, Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo mengatakan, dengan adanya larangan eskpor batu bara, saat ini stok batu bara untuk pembangkit listrik dalam kondisi aman.

PLN melaporkan status stok batu bara di PLTU saat ini berada dalam angka minimal 15 HOP atau untuk PLTU berjarak jauh dan kritis di angka 20 HOP.

Atas laporan dari PLN serta masukan dari berbagai Kementerian/Lembaga (K/L), dalam rakor ini diambil beberapa keputusan terkait ekspor batu bara yang kembali dibuka dengan syarat.

Mengingat stok dalam negeri yang sudah dalam kondisi aman berdasarkan laporan dari PLN, maka untuk 37 kapal yang sudah melakukan loading per tanggal 12 Januari dan sudah dibayarkan oleh pihak pembelinya akan direlease untuk melakukan ekspor.

Hal ini perlu dilakukan untuk menghindari risiko terjadinya kebakaran jika batu bara tersebut terlalu lama dibiarkan.

Namun perusahaan-perusahaan batu bara yang menyuplai untuk kapal-kapal tersebut akan dikenakan denda berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 139 Tahun 2021 jika belum memenuhi kewajiban domestic market obligation (DMO) dan/atau kontrak kepada PLN di tahun 2021.

Perincian syarat eskpor batu bara

Untuk kedepannya, perusahaan batu bara yang akan melakukan ekspor diwajibkan untuk memenuhi syarat yang telah ditentukan Pemerintah sebagai berikut:

Kementerian ESDM akan melakukan verifikasi terhadap pemenuhan DMO dan kontrak PLN pada tahun 2021 untuk masing-masing perusahaan batu bara, sebagai dasar perhitungan pada poin no 2 di atas.

Luhut mengingatkan semua pihak untuk bergerak mengawasi dan memastikan pelaksanaannya di lapangan.

“Saya minta betul-betul diawasi bersama supaya ini juga bisa menjadi momen untuk kita semua memperbaiki kondisi tata kelola di dalam negeri dan hal-hal seperti ini tidak perlu terulang lagi di kemudian hari,” tegas Luhut.

Sebagai informasi, rakor ini dihadiri juga oleh Menteri Perdagangan, Menteri ESDM, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Bakamla, serta beberapa petinggi lembaga pemerintahan lainnya.

https://money.kompas.com/read/2022/01/13/094016026/luhut-ungkap-syarat-ekspor-batu-bara-bayar-denda-dulu-jika-tak-penuhi-dmo

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke