Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Dikritik Plin-plan Larang Ekspor Batu Bara, Luhut: Kita Butuh Uang

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah pembahasan maraton, akhirnya pemerintah resmi mencabut larangan ekspor batu bara. Kebijakan ini sebelumnya muncul karena adanya kekurangan pasokan batu bara untuk pembangkit yang memasok listrik ke PLN. 

Kala itu, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM mengungkapkan, bila pasokan batu bara minim disuplai ke pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), maka lebih dari 10 juta pelanggan PLN akan mengalami pemadaman.

Dirjen Minerba Kementerian ESDM Ridwan Jamaludin mengungkapkan, dari 5,1 juta metrik ton batu bara penugasan untuk PLTU, hanya 35.000 metrik ton atau kurang dari 1 persen yang dipenuhi untuk menyuplai ke pembangkit listrik.

Ketentuan larangan ekspor batu bara ini seharusnya berlaku 1 Januari hingga 31 Januari 2022. Namun, karena banyak negara dan pengusaha batubara yang memprotes kebijakan itu, pemerintah akhirnya menganulir kebijakan tersebut. 

Meski larangan ekspor batu bara hanya berlaku selama sebulan, namun banyak pihak yang kalang kabut. Negara yang secara resmi menyatakan keberatan dengan larangan ekspor batu bara adalah Jepang, Korea Selatan, dan Filipina. 

Sementara para pengusaha batubara nasional juga meluapkan kegelisahannya terhadap larangan ekspor batu bara melalui Kamar Dagang dan Industri (Kadin). 

Kebijakan larangan ekspor batu bara yang baru seumur jagung lantas dicabut oleh pemerintah. Hal itu dilakukan setelah pemerintah melakukan rapat koordinasi evaluasi selama 5 hari. Pemerintah menyepakati bahwa mulai 12 Januari 2022, ekspor batu bara dibuka bertahap.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang memimpin rapat koordinasi mengatakan, langkah ini bukanlah sebagai bentuk inkonsistensi pemerintah.

"Jadi kalau sekarang ada yang bilang kok dibuka ekspor, ya kan kita perlu uang," jelas Luhut yang juga tercatat sebagai pengusaha batu bara papan atas dikutip dari Kontan, Kamis (13/1/2022).

Luhut melanjutkan, pelonggaran ekspor ini pun diberikan pasca-kepastian pasokan batu bara untuk pembangkit listrik telah terpenuhi.

Adapun, saat ini pasokan batu bara untuk pembangkit yang dekat dengan lokasi tambang diklaim telah mencapai 15 hari operasional (HOP). Sementara untuk pembangkit yang jauh dari lokasi tambang telah terpenuhi untuk 20 HOP. 

Ia melanjutkan, revisi aturan larangan ekspor batu bara bukanlah dilakukan secara tergesa-gesa. Kata dia, terdapat pertimbangan adanya pelonggaran kebijakan ekspor batu bara.

"Pemerintah akan mengevaluasi kembali untuk pembukaan ekspor pada hari Rabu (12/1/2022). Ada beberapa hal yang perlu dipelajari oleh tim lintas kementerian dan lembaga (Kemendag, Kemenko Marves, Kemen ESDM, dan PLN) untuk diputuskan sebelum ekspor dibuka," kata Luhut.

Pemerintah mengklaim akan terus mengevaluasi kebijakan tata niaga batu bara secara bertahap. Adapun evaluasi tersebut mengenai pemenuhan batu bara untuk kepentingan dalam negeri (domestic market obligation/DMO).

Lalu persoalan perusahaan batu bara yang tidak memiliki kerja sama dengan PLN, serta jenis batu bara yang dibutuhkan PLN.

Luhut yang juga pengusaha batu bara ini bilang, 14 hari sejak ekspor batu bara dibuka, seluruh kontrak batu bara untuk PLN (termasuk IPP) di tahun 2022 sudah bisa dipastikan beserta dengan alokasi per bulannya untuk masing-masing pemasok dan juga alokasi ke PLTU-nya.

Luhut juga memberikan beberapa arahan kepada kementerian maupun lembaga terkait agar kontrak suplai batu bara ke PLN menggunakan term cost, insurance, freight (CIF) sehingga pengaturan logistik dan pengiriman menjadi tanggung jawab pemasok batu bara.

"PLN agar membeli batu bara dari perusahaan tambang batu bara yang memiliki kredibilitas dan komitmen pemenuhan yang baik," ujar Luhut.

"Jangan lagi membeli dari trader yang tidak memiliki tambang serta menggunakan kontrak jangka panjang untuk kepastian suplai. PLN juga harus meningkatkan kemampuan bongkar batu bara di masing-masing PLTU," kata Luhut lagi.

Luhut mengungkapkan, dalam rapat kordinasi lintas kementerian telah diputuskan ada 37 kapal yang telah terisi batu bara akan siap berangkat untuk ekspor.

"37 kapal yang sudah diisi dan (penuhi) domestic market obligation (DMO) batubara serta siap ekspor kita rilis malam ini," tegas Luhut ditemui di Kantornya, Rabu.

Kendati demikian, Luhut tak merinci 37 kapal tersebut mengangkut batu bara dari perusahaan mana saja. Yang pasti, pemerintah juga bakal mulai membuka ekspor batu bara secara bertahap.

Adapun, perusahaan yang bakal diberikan izin ekspor yakni yang telah memenuhi komitmen DMO-nya.

Pemerintah beralibi bahwa pelonggaran kebijakan ekspor batu bara yang diputuskan bukan karena adanya desakan tiga negara kepada Indonesia. 

Pemerintah mengatakan pencabutan larangan ekspor batu bara murni karena krisis pasokan batu bara ke PLN telah teratasi.

"Enggaklah, mana kita bisa ditekan-tekan (Indonesia ditekan negara lain). Purely (murni) karena krisisnya sudah bisa dikendalikan," kata Deputi Bidang Investasi dan Pertambangan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Septian Hario Seto.

(Penulis: Muhammad Choirul Anwar, Fika Nurul Ulya, Ade Miranti, Yohana Artha Uly | Editor: Akhdi Martin Pratama, Erlangga Djumena, Aprillia Ika)

https://money.kompas.com/read/2022/01/13/120600226/dikritik-plin-plan-larang-ekspor-batu-bara-luhut-kita-butuh-uang

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke