Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bappebti: Baru 2 Pedagang Emas Digital Berizin, yang Lain Antre Dapat Izin

Melalui emas digital, masyarakat tidak perlu lagi merogoh kocek dalam-dalam untuk dapat memiliki instrumen investasi beresiko rendah itu.

Di tengah tren kenaikkan minat emas digital, ternyata baru ada dua perusahaan atau penyelenggara yang mendapatkan izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan sebagai pedagang emas digital.

Pedagang emas digital antre dapat izin Bappepti

Koordinator Pemeriksa PBK Ahli Madya Bappebti Diah Sandita mengatakan, kedua penyelenggara itu ialah Treasury milik PT Indonesia Logam Pratama dan Sakumas milik PT Sehati Indonesia Sejahtera.

“Baru dua perusahaan yang dapat izin dari Bappebti dan sekarang ada beberapa juga yang proses pengajuan di kami,” kata dia, secara virtual, Kamis (13/1/2022).

Ia bilang, saat masih ada beberapa perusahaan lain yang mengantre untuk mendapat izin dagang emas digital.


Investasi emas digital perlu payung hukum

Direktur Treasury Yudi mengatakan, popularitas emas digital sebagai instrumen investasi baru semakin menanjak dalam beberapa tahun terakhir, sehingga melahirkan banyak perusahaan penyedia jasa investasi.

Oleh karena itu, ia menilai, memang diperlukan payung hukum yang dapat memberikan perlindungan dan jaminan keamanan kepada setiap investor emas digital, sekaligus sebagai bentuk kontrol dan landasan yang jelas bagi para penyedia jasa investasi.

"Kami sangat berterima kasih atas segenap arahan yang diberikan Bappebti dalam rangkaian due diligence dalam proses mendapatkan lisensi sebagai pedagang emas digital," katanya.

Sebagai informasi, masyarakat dapat mengetahui perkembangan perusahaan pedagang emas resmi dengan cara mengakses situs web Bappebti atau mengirimkan pesan singkat ke nomor 08111109901.

https://money.kompas.com/read/2022/01/13/160000826/bappebti--baru-2-pedagang-emas-digital-berizin-yang-lain-antre-dapat-izin

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke