Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

KPPU Masih Telusuri Dugaan Praktik Kartel Minyak Goreng

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur mengatakan, pihaknya masih meneliti praktik kartel dari para pelaku usaha, seperti pengusaha sawit.

"Kami tengah meneliti persoalan itu (harga minyak goreng yang tinggi dan praktik kartel). Minggu depan insha Allah kami sampaikan ke media," kata dia kepada Kompas.com, Kamis (13/1/2022).

Namun sampai saat ini, pihak KPPU masih belum mengambil tindakan pemanggilan terhadap para pengusaha sawit atau produsen minyak goreng.

"Belum ada (pemanggilan pengusaha sawit maupun produsen). Penelitian di tim ekonomi kami," ucapnya.

Sebelumnya, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menduga ada praktik kartel di balik meroketnya minyak goreng di Indonesia.

Hampir tiga bulan, lonjakan harga minyak masak di dalam negeri melesat tanpa kendali. Para produsen kompak menaikkan harga dengan dalih menyesuaikan dengan harga minyak sawit (CPO) di pasar global.

Sejak dua bulan terakhir, minyak goreng juga berkontribusi besar terhadap inflasi. Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, menyebutkan ada beberapa indikasi perilaku kartel di balik kenaikan harga minyak goreng di negara pengekspor sawit terbesar dunia ini.

"Saya curiga ada praktek kartel atau oligopoli. Dalam UU tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat," kata Tulus saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (12/1/2022).


Dugaan kartel

Kartel merupakan adanya hubungan kerja sama antara beberapa kelompok produsen atau perusahaan yang sama, tujuannya untuk menetapkan harga, membatasi suplai dan kompetisi.

Mengutip laman Pusat Informasi Pangan Strategis Nasional (PIHPS) pada Rabu (12/1/2022), harga minyak goreng per kilogramnya dijual di kisaran Rp 19.000 hingga Rp 24.000.

Padahal sebelum melonjak, harga minyak nabati ini berkisar Rp 11.000 hingga Rp 13.000 tergantung kemasannya.

Sementara secara rata-rata nasional, harga minyak goreng di Indonesia minyak goreng kemasan bermerek adalah Rp 20.900 per kilogram.

https://money.kompas.com/read/2022/01/13/163844626/kppu-masih-telusuri-dugaan-praktik-kartel-minyak-goreng

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke