Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Babak Baru Perpajakan Indonesia Pasca-Terbitnya UU HPP

PAJAK merupakan instrumen utama dan penting dalam pengelolaan sebuah negara. Dimensi pajak sangat kompleks.

Tidak hanya sebatas alat untuk mengumpulkan penerimaan negara, pajak juga penting untuk menjaga stabilitas ekonomi dan sosial yang semakin dinamis dari waktu ke waktu. 

Di tengah krisis multidimensi dua tahun terakhir akibat pandemi Covid-19, pajak semakin dibutuhkan, terutama untuk mendukung kebijakan countercyclical di berbagai negara, termasuk Indonesia.

Kebijakan membutuhkan anggaran super besar untuk menangani dan mengatasi pandemi sekaligus memulihkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat. 

Semua itu mendorong Pemerintah Indonesia melakukan reformasi perpajakan besar-besaran. Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menjadi narasi yang kemudian dibangun dan dibahas cepat bersama DPR menggunakan skema omnibus law. 

Pemerintah optimistis UU HPP mampu menjadikan sistem perpajakan Indonesia semakin efisien, netral, fleksibel, efektif, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi pembayar pajak. 

"Selain mengumpulkan penerimaan, pajak juga harus peka dan sensitif, serta responsif terhadap kebutuhan ekonomi, ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat Kick Off Sosialisasi UU HPP secara daring di hadapan pengusaha (19/11/2021). 

Di sisi lain, lanjut Sri Mulyani, tata kelola pajak juga dituntut makin baik.

"Tidak boleh ada korupsi. Harus ada proses dan prosedur yang mudah, simple, dan singkat (bagi pembayar pajak)," tegas dia. 

Terdiri dari 9 Bab dan 19 Pasal, UU HPP memunculkan dua kebijakan baru—yaitu Program Pengampunan Sukarela (PPS) dan Pajak Karbon—, mengubah besaran tarif pajak, sekaligus merevisi empat UU Perpajakan, yakni UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), UU Pajak Penghasilan (UU PPh), UU Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN), dan UU Cukai.

Lalu, apakah UU HPP mampu menjawab harapan dan tuntutan zaman? 

Untuk menjawab itu, Kompas.com berkolaborasi dengan MUC Consulting menggelar rangkaian seminar #BIJAK (Bicara Pajak) untuk membedah poin-pon penting UU HPP. Seminar pertama akan digelar daring (webinar).

Webinar perdana akan diselenggarakan pada Rabu, 19 Januari 2022 pukul 13.00 WIB. Topik yang diangkat adalah babak baru perpajakan Indonesia pasca-terbitnya UU HPP.

Babak baru perpajakan pasca-terbitnya UU HPP akan dijelaskan langsung oleh Dian Anggraeni, SE, MSi, Penyuluh Pajak Ahli Madya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Webinar akan dipandu oleh Direktur MUC Consulting, Shinta Marvianti.

Sahabat Kompas.com dapat mengikuti webinar via Zoom dengan melakukan registrasi melalui link ini (kuota 500 orang).

Webinar #BIJAK dapat diikuti juga melalui live streaming di Youtube @mucconsulting dan @Kompas.com. Kami menyediakan e-certificate bagi peserta yang mengisi formulir registrasi dan memberikan feedback pasca-acara. 

Sejak 2021, MUC berkolaborasi dengan Kompas.com menghadirkan rubrik Tanya-tanya Pajak di Kompas.com.

Rubrik ini merupakan wadah bagi Sahabat Kompas.com untuk bertanya dan memperbarui informasi seputar kebijakan dan praktik perpajakan, sekaligus menghubungkannya dengan para praktisi perpajakan. 

Rangkaian webinar #BIJAK menjadi bagian dari kolaborasi Kompas.com dan MUC pada 2022. Melalui #BIJAK dan Tanya-tanya Pajak di Kompas.com, topik perpajakan diharapkan menjadi isu yang relevan untuk dibicarakan oleh semua kalangan, tidak eksklusif bagi kalangan tertentu saja. 

https://money.kompas.com/read/2022/01/14/100014926/babak-baru-perpajakan-indonesia-pasca-terbitnya-uu-hpp

Terkini Lainnya

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke