Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Soal Kenaikan Tarif, KAI Commuter: Masih Dikaji, Tarif KRL hingga Saat Ini Belum Berubah

VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan, tarif itu masih mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pedoman Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api.

"Tarif yang dibayar oleh pengguna saat ini adalah sesuai besaran yang ditentukan oleh pemerintah," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (14/1/2022).

Meski demikian, Anne mengakui, adanya kajian terhadap penyesuaian tarif KRL. Menurut dia, kajian ini dilakukan secara berkala sebagai program untuk mengetahui respon masyarakat terhadap tarif.

Sejumlah lembaga telah melakukan kajian dalam bentuk survei mengenai kemampuan membayar (ability to pay/ATP) dan kesediaan membayar (willingness to pay/WTP) pengguna terhadap tarif KRL Commuter Line Jabodetabek.

Hasilnya menunjukkan bahwa kemampuan membayar dan kesediaan membayar pengguna KRL lebih tinggi dibanding tarif yang berlaku saat ini.

Pada 2021 survei dilakukan terpisah dengan metode yang berbeda oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan (Balitbang Kemenhub), dan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA).

Hasil kajian itu pun menjadi pembahasan dalam focus group discussion bersama para stakeholder, termasuk melibatkan masukan dari publik, pengamat, dan akademisi.

"Dari berbagai survei yang dilakukan telah didapat berbagai usulan mekanisme dan besaran tarif sesuai kemampuan membayar dan persepsi masyarakat terhadap layanan KRL," jelasnya.

Kajian kenaikan tarif KRL ini juga seiring dengan peningkatan fasilitas dan layanan yang dinikmati pengguna selama lima tahun terakhir.

Anne mengatakan, pada dasarnya dalam kurun waktu lebih dari lima tahun terakhir, KAI Commuter bersama Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI, terus berupaya meningkatkan pelayanan bagi pengguna KRL.

Kemenhub telah membangun infrastruktur perkeretaapian antara lain bangunan stasiun, jalur baru, dan modernisasi sistem persinyalan. Sementara KAI, antara lain meningkatkan faktor keselamatan dan keandalan prasarana perkeretaapian dengan meningkatkan perawatan infrastruktur serta pembuatan underpass dan hall pengguna di sejumlah stasiun.

Sedangkan KAI Commuter memperbaharui dan meningkatkan keandalan sarana perkeretaapian sehingga tiap tahunnya dapat menambah jumlah perjalanan, jumlah rangkaian KRL yang melayani pengguna, mengembangkan sistem e-ticketing, digitalisasi layanan.

"Pada masa pandemi ini KAI Commuter juga menambah fasilitas layanan yang sesuai dengan protokol kesehatan untuk melindungi pelanggan maupun para petugas," ungkap Anne.

Usulan kenaikan tarif KRL

Sebelumnya diberitakan, Kemenhub tengah mengkaji usulan kenaikan tarif KRL untuk perjalanan 25 kilometer pertama menjadi Rp 5.000 per 1 April 2022 mendatang. Sementara untuk 10 kilometer selanjutnya tetap dikenakan tarif sebesar Rp 1.000.

Misalnya, perjalanan awal dengan jarak 25 kilometer maka dikenakan tarif Rp 5.000, namun bila perjalanan berlanjut dengan jarak 35 kilometer maka biaya akan bertambah Rp 1.000 menjadi Rp 6.000. Begitu seterusnya untuk 10 kilometer selanjutnya.

Hasil survei yang dilakukan di lingkup Jabodetabek, menunjukkan rata-rata kemampuan membayar masyarakat untuk biaya penggunaan KRL sebesar Rp 8.486. Sementara kesediaan membayar masyarakat pada moda KRL sebesar Rp 4.625.

"Ini dari hasil survei dan masih ada tahap diskusi juga. Kami akan usulkan penyesuaian tarif kurang lebih Rp 2.000 pada 25 kilometer pertama. Jadi kalau yang semula sebesar Rp 3.000 untuk 25 kilometer, ini jadi Rp 5.000," ujar Kasubdit Penataan dan Pengembangan Jaringan Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Ditjen Perkeretaapian Kemenhub, Arif Anwar dalam diskusi virtual, Rabu (12/1/2022).

https://money.kompas.com/read/2022/01/14/111000926/soal-kenaikan-tarif-kai-commuter--masih-dikaji-tarif-krl-hingga-saat-ini-belum

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke