Harta yang diungkap ini bertambah dari Rp 778,13 miliar pekan lalu. Data per 13 Januari 2022 menunjukkan, harta tersebut diungkap oleh 3.737 WP dengan 4.015 surat keterangan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan, pemerintah sudah mendapat tambahan Pajak Penghasilan (PPh) senilai Rp 272,14 miliar.
"Pelaporan PPS dilakukan secara online melalui akun wajib pajak di situs https://djponline.pajak.go.id/account/login dalam jangka waktu 24 jam sehari dan 7 hari seminggu dengan standar WIB," ucap DJP dalam laman resmi pajak.go.id/pps, Jumat (14/1/2022).
Bila dirinci, deklarasi harta dalam negeri dan repatriasi oleh wajib pajak mencapai Rp 1,76 triliun. Jumlah ini bertambah dari Rp 665,87 miliar pekan lalu.
Sementara itu, deklarasi harta luar negeri mencapai Rp 431,82 miliar. Adapun harta yang diinvestasikan ke dalam Surat Berharga Negara (SBN) mencapai Rp 141 miliar, bertambah dari Rp 43,52 miliar dalam 7 hari terakhir.
Dua kebijakan dalam PPS
Berdasarkan dua kebijakan dalam PPS, harta yang diinvestasi dalam SBN atau hilirisasi SDA/energi terbarukan mendapat tarif paling rendah.
Ada ketentuan yang diatur, yakni investasi SBN dilakukan di pasar perdana dengan mekanisme private placement melalui Dealer Utama dengan menunjukkan Surat Keterangan.
Investasi dilakukan paling lambat tanggal 30 September 2023, paling singkat (holding period) 5 tahun sejak diinvestasikan. Investasi dapat dipindahkan ke bentuk lain setelah minimal 2 tahun.
Perpindahan antarinvestasi maksimal 2 kali dengan maksimal 1 kali perpindahan dalam 1 tahun kalender. Lalu, perpindahan investasi diberikan maksimal jeda 2 tahun. Jeda waktu perpindahan antarinvestasi menangguhkan holding period 5 tahun.
Program PPS sendiri bakal berlangsung selama 6 bulan, yakni dari 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022. Berikut ini kebijakan-kebijakan dalam PPS tahun 2022.
Kebijakan I
Peserta program pengampunan pajak tahun 2016 untuk orang pribadi dan badan dapat mengungkapkan harta bersih yang belum dilaporkan pada saat program pengampunan pajak, dengan membayar PPh Final sebesar:
a. 11 persen untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri.
b. 8 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri.
c. 6 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri, yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) dan hilirisasi SDA dan energi terbarukan.
Kebijakan II
Wajib pajak orang pribadi peserta program pengampunan pajak maupun non peserta dapat mengungkapkan harta bersih yang berasal dari penghasilan tahun 2016 sampai tahun 2020, namun belum dilaporkan pada SPT tahun 2020, membayar PPh final sebagai berikut.
a. 18 persen untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri.
b. 14 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri.
c. 12 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri, yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) dan hilirisasi SDA dan energi terbarukan.
https://money.kompas.com/read/2022/01/14/132658526/dua-pekan-tax-amnesty-jilid-ii-pengungkapan-harta-tembus-rp-2-triliun