Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Daftar dan Mengaktifkan Mobile Banking BRI

KOMPAS.com - Bank BRI menyediakan layanan perbankan secara online melalui m-banking BRI agar nasabah tidak perlu datang ke kantor cabang.

Lantas, bagaimana cara mengaktifkan mobile banking BRI?

Perlu diketahui, meski sama-sama dapat diakses menggunakan ponsel tapi m-banking BRI berbeda dengan internet banking Bank BRI. Pasalnya, mobile banking BRI menggunakan aplikasi BRImo sedangkan ibanking BRI melalui website ib.bri.co.id. 

Untuk cara daftar m-banking BRI cukup mudah karena bisa dilakukan melalui mesin ATM BRI atau datang ke kantor cabang BRI. 

Cara mengaktifkan mobile banking BRI, bisa dilakukan melalui aplikasi BRImo yang dapat diunduh di ponsel via Google Play Store maupun App Store.

Cara mengaktifkan mobile banking BRI

Sebelum mengaktifkan mobile banking BRI, nasabah dapat mengikuti cara daftar m-banking BRI berikut:

  • Masukan ATM ke mesin ATM dan masukan PIN;
  • Setelah masuk ke menu utama, pilih ‘Transaksi Lain’ dan pilih ‘Lainnya’;
  • Klik Menu Registrasi yang ada di sana;
  • Pilihlah Mobile Banking;
  • Masukan nomor HP Anda;
  • Masukan 6 digit PIN BRI Mobile yang telah disiapkan sebelumnya;
  • Anda akan mendapatkan struk tanda registrasi selesai;
  • Setelah itu Anda wajib mendatangi bank untuk konfirmasi agar Anda dapat melakukan transaksi di BRI Mobile ini. Jangan lupa untuk membawa KTP dan ATM saat konfirmasi ke bank.

Pendaftaran m-banking BRI juga bisa dilakukan dengan datang ke kantor cabang BRI dengan membawa berkas persyaratan seperti buku rekening BRI, kartu ATM BRI, dan KTP atau SIM. Lalu nasabah hanya perlu mengatakan kepada petugas Bank BRI bahwa ingin mendaftarkan m-banking BRI.

Jika sudah didaftarkan, m-banking BRI masih belum dapat digunakan karena nasabah masih harus melakukan cara mengaktifkan mobile banking BRI.

Pertama, nasabah harus mengunduh aplikasi BRImo yang resmi di ponselnya. Lalu install dan menyetujui syarat dan ketentuan penggunaan aplikasi BRImo.

Jangan lupa untuk memastikan nomor ponsel yang akan didaftarkan di akun BRImo memiliki pulsa yang cukup karena pada saat pendaftaran diperlukan pengiriman kode OTP.

Untuk cara mengaktifkan mobile banking BRI selanjutnya, nasabah bisa mengikuti langkah-langkah berikut ini yang dilansir dari situs resmi Bank BRI:

  • Sistem akan mengirimkan kode OTP melalui SMS ke nomor yang sudah didaftarkan. Kemudian masukkan kode OTP tersebut ke kolom yang disediakan dan klik Lanjutkan.
  • Jika cara aktivasi mobile banking BRI, maka nasabah akan langsung diarahkan ke halaman login. Nasabah dapat login menggunakan data yang tadi sudah diisi dan masuk ke menu utama BRImo.
  • Cara aktivasi mobile banking BRI pun telah berhasil.

Adapun beberapa fitur yang dapat dimanfaatkan nasabah saat menggunakan m-banking BRI, di antaranya cek saldo, transfer ke sesama atau bank lain, bayar tagihan, pembayaran dengan QR, dan sebagainya.

Tips aman transaksi m-banking via BRImo

Untuk mencegah penipuan yang dapat terjadi sewaktu-waktu kepada nasabah, maka diperlukan informasi agar terhindar dari tindak kejahatan tersebut. Berikut caranya:

  • Unduh atau update aplikasi BRImo di Google Play Store maupun App Store.
  • Gunakan jaringan internet yang aman.
  • Jangan gunakan user ID dan password yang mudah ditebak.
  • Hindari pemakaian tanggal lahir untuk PIN BRImo.
  • Rahasiakan user ID, password dan PIN dari orang lain.
  • Ubah password dan PIN secara rutin.
  • Periksa mutasi rekening secara rutin.
  • Aktifkan SMS Notifikasi di kantor BRI terdekat.
  • Pastikan log out sempurna saat selesai memakai BRImo.

Demikian langkah-langkah daftar m-banking BRI dan cara mengaktifkan mobile banking BRI. Tetap perhatikan tips aman transaksi m-banking agar terhindar dari pembobolan rekening.

https://money.kompas.com/read/2022/01/14/171000626/cara-daftar-dan-mengaktifkan-mobile-banking-bri

Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Peresmian Kereta Cepat Whoosh Mundur Jadi 2 Oktober 2023

Peresmian Kereta Cepat Whoosh Mundur Jadi 2 Oktober 2023

Whats New
[POPULER MONEY] Diskon Tiket KAI Expo 2023 untuk 55 KA | 'Seller' Barang Impor di 'E-commerce' Wajib Punya Dokumen Importasi

[POPULER MONEY] Diskon Tiket KAI Expo 2023 untuk 55 KA | "Seller" Barang Impor di "E-commerce" Wajib Punya Dokumen Importasi

Whats New
Harga Paket Internet Biznet Bulanan dan Tahunan Semua Daerah

Harga Paket Internet Biznet Bulanan dan Tahunan Semua Daerah

Spend Smart
Berapa Gaji yang Diterima Presiden Amerika Serikat?

Berapa Gaji yang Diterima Presiden Amerika Serikat?

Whats New
Hari Libur Maulid Nabi, KAI Catat Lonjakan Penumpang Capai 50 Persen

Hari Libur Maulid Nabi, KAI Catat Lonjakan Penumpang Capai 50 Persen

Whats New
Mendag Ancam Blokir Social Commerce yang Ngeyel

Mendag Ancam Blokir Social Commerce yang Ngeyel

Whats New
Pedagang Tanah Abang Keluhkan Harga di TikTok Shop Jauh Lebih Murah, Ini Kata Mendag

Pedagang Tanah Abang Keluhkan Harga di TikTok Shop Jauh Lebih Murah, Ini Kata Mendag

Whats New
Pemerintah Bakal Blokir Media Sosial yang Pertahankan Fitur Jualan Setelah 2 Kali Peringatan

Pemerintah Bakal Blokir Media Sosial yang Pertahankan Fitur Jualan Setelah 2 Kali Peringatan

Whats New
Menteri Bahlil Bakal Tindak Tegas TikTok jika Tidak Ikuti Aturan

Menteri Bahlil Bakal Tindak Tegas TikTok jika Tidak Ikuti Aturan

Whats New
Permendag 31 Tahun 2023 Disahkan, Ini Tanggapan Shopee

Permendag 31 Tahun 2023 Disahkan, Ini Tanggapan Shopee

Whats New
Potensi Pasar Kendaraan Listrik RI Besar, Produsen Otomotif Ungkap Alasannya

Potensi Pasar Kendaraan Listrik RI Besar, Produsen Otomotif Ungkap Alasannya

Whats New
Link PDF PPPK 2023 Kementerian PUPR, Usia Pelamar Maksimal 57 Tahun

Link PDF PPPK 2023 Kementerian PUPR, Usia Pelamar Maksimal 57 Tahun

Whats New
Kunjungi Pasar Tanah Abang, Mendag Borong Baju hingga Aksesoris

Kunjungi Pasar Tanah Abang, Mendag Borong Baju hingga Aksesoris

Whats New
Menkop Teten Minta TikTok Bikin Perusahaan di Indonesia jika Ingin Berbisnis

Menkop Teten Minta TikTok Bikin Perusahaan di Indonesia jika Ingin Berbisnis

Whats New
Menkop Teten Minta TikTok Segera Tutup Sendiri Platform TikTok Shop

Menkop Teten Minta TikTok Segera Tutup Sendiri Platform TikTok Shop

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke