Ketentuan karyawan resign dapat pesangon ini bisa dicairkan bersamaan dengan beberapa tambahan uang dari hak karyawan mengundurkan diri.
Pertanyaan terkait hal ini memang kerap mencuat di kalangan pembaca yang mencari informasi mengenai pesangon karyawan resign.
Karyawan resign dapat apa? Berapa pesangon karyawan yang mengundurkan diri? Apa saja hak karyawan permanen yang mengundurkan diri?
Karena itu, artikel ini akan membantu pembaca menjawab sederet pertanyaan tersebut dengan memberikan ulasan mengenai besaran pesangon mengundurkan diri.
Dasar hukum pesangon karyawan resign
Dasar hukum terkait hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Secara lebih spesifik, ketentuan Pasal 48 aturan tersebut memandatkan adanya besaran pesangon karyawan mengundurkan diri yang harus diberikan pengusaha.
Disebutkan bahwa karyawan resign dapat pesangon jika pengusaha melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap pekerja/buruh karena alasan adanya permohonan PHK yang diajukan oleh pekerja/buruh dengan alasan pengusaha melakukan sejumlah perbuatan dalam Pasal 36 huruf g.
Adapun Pasal 36 huruf g berbunyi, PHK dapat terjadi karena alasan adanya permohonan PHK yang diajukan oleh pekerja/buruh dengan alasan Pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut:
Dengan sejumlah alasan tersebut, dalam Pasal 48 disebutkan bahwa pekerja/buruh berhak atas:
Besaran pesangon mengundurkan diri
Berapa pesangon karyawan yang mengundurkan diri? Jika mengacu pada Pasal 40 ayat (2), maka karyawan resign dapat pesangon sebagai berikut:
Selain pesangon, karyawan resign karena alasan ini juga bisa mendapatkan uang penghargaan masa kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (3).
Uang penghargaan masa kerja ini bisa jadi tambahan besaran pesangon mengundurkan diri dengan ketentuan sebagai berikut:
Hak karyawan mengundurkan diri lainnya adalah uang penggantian hak yang seharusnya diterima. Besaran uang penggantian hak Pasal 43 ayat (4), meliputi:
https://money.kompas.com/read/2022/01/16/083726026/karyawan-resign-karena-alasan-ini-bisa-cairkan-pesangon