Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Karyawan Kena PHK karena Melakukan Tindak Pidana Apa Dapat Pesangon?

Terlebih, banyak pembaca terutama dari kalangan buruh dan pengusaha yang menyimpan pertanyaan terkait pesangon karyawan bermasalah.

Karyawan mencuri apakah dapat pesangon? Apakah bisa PHK tanpa pesangon? Bagaimana jika pekerja di-PHK karena kasus pidana yang ternyata dinyatakan tidak bersalah?

Itulah sederet pertanyaan yang kerap mencuat. Karena itu, artikel ini akan membantu pembaca menjawab pertanyaan tersebut dengan menyajikan informasi seputar hak karyawan yang melakukan tindak pidana.

PHK yang tidak dapat pesangon

Dasar hukum terkait hal ini diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

PHK karena melakukan tindak pidana termasuk PHK yang tidak dapat pesangon. Artinya, pesangon karyawan bermasalah karena tindak pidana tidak perlu dibayar oleh pengusaha.

Ini sekaligus menjawab pertanyaan terkait karyawan mencuri apakah dapat pesangon dan apakah bisa PHK tanpa pesangon. Jawabannya adalah bisa jika pekerja tersebut melakukan tindak pidana.

Kendati demikian, pengusaha tetap wajib memberikan hak karyawan yang melakukan tindak pidana. Hal ini diatur dalam Pasal 54 PP Nomor 35 Tahun 2021.

Ketentuan PHK karena melakukan tindak pidana

Pasal 54 ayat (1) menegaskan, pengusaha dapat melakukan PHK terhadap pekerja/buruh karena alasan pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana.

Jika tindak pidana tersebut menyebabkan kerugian perusahaan maka pekerja/buruh berhak atas:

Adapun jika tindak pidana tersebut tidak menyebabkan kerugian perusahaan maka hak karyawan yang melakukan tindak pidana mengacu pada Pasal 54 ayat (2), yaitu:

  1. uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan
  2. uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4).

Lebih lanjut, jika pengadilan memutuskan perkara pidana sebelum berakhirnya masa 6 bulan dan pekerja/buruh dinyatakan tidak bersalah, maka pengusaha wajib mempekerjakan pekerja/buruh kembali.

Uang penghargaan dan penggantian hak

PHK melakukan tindak pidana memang termasuk PHK yang tidak dapat pesangon. Meski begitu, pekerja tetap memiliki sejumlah hak seperti yang dijelaskan sebelumnya.

Adapun rumus perhitungan uang penghargaan masa kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (3) adalah sebagai berikut:

Adapun uang penggantian hak yang seharusnya diterima. Besaran uang penggantian hak Pasal 43 ayat (4), meliputi:

https://money.kompas.com/read/2022/01/17/112100826/karyawan-kena-phk-karena-melakukan-tindak-pidana-apa-dapat-pesangon

Terkini Lainnya

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Whats New
Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, Masih Rugi

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, Masih Rugi

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

Whats New
Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke