Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Manfaat dan Cara Daftar Program JKP BPJS Ketenagakerjaan, Mulai Akhir Februari

Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Chairul Fadhly memperkirakan, realisasi program JKP ini akan berlaku pada akhir Februari 2022.

"Tahun ini , rencana bulan Februari tahun 2022, mungkin (sekitar) akhir (bulan Februari) ya," kata dia kepada Kompas.com, Senin (17/1/2022).

Namun, sebelum diberlakukan, pemerintah melalui Kemenaker masih gencar mensosialisasikan program JKP ini kepada masyarakat serta perusahaan-perusahaan.

"Dalam proses sosialisasi (ke perusahaan), begitu juga kepada masyarakat," ujarnya.

JKP ini merupakan jaminan yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Dengan kata lain, program ini diberikan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan kategori penerima upah.

Manfaat JKP BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja kena PHK

Adapun bentuk manfaat yang diterima bagi pekerja yang terkena PHK atau belum bekerja berupa bantuan uang tunai, informasi lowongan kerja, serta mendapatkan pelatihan kerja. Manfaat ini bisa didapatkan, asalkan peserta BPJS Ketenagakerjaan penerima upah tersebut rutin membayarkan iuran minimal 6 bulan berturut-turut.

Soal manfaat uang tunai yang diberikan tiap bulan kepada pekerja terkena PHK atau belum bekerja, paling banyak 6 bulan upah, besarannya 45 persen dari upah bulanan untuk 3 bulan pertama. Kemudian, tiga bulan berikutnya akan dibayarkan 25 persen dari upah bulanan.


Cara daftar JKP BPJS Ketenagakerjaan

Lalu, bagaimana cara pekerja penerima upah mendapatkan manfaat JKP ini?

Dikutip dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan ada 5 cara. Namun pendaftarannya itu dilakukan oleh pemberi kerja atau badan usaha ketika masih bekerja pada perusahaan tersebut.

Berikut cara daftarnya:

A. Daftar di Kantor Cabang

- Datang ke kantor cabang;
- Isi formulir dan lengkapi dokumen pendaftaran kepesertaan;
- Ambil nomor antrian untuk layanan pendaftaran;
- Dipanggil oleh petugas;
- Serahkan dokumen pendaftaran;
- Petugas akan memberitahukan jumlah iuran yang harus dibayarkan dan kode iuran untuk melakukan pembayaran;
- Menerima tanda terima dokumen pendaftaran;
- Lakukan pembayaran iuran melalui kanal pembayaran iuran;
- Tanda bukti kepesertaan (sertifikat dan kartu kepesertaan) diterima paling lama 7 hari setelah pembayaran iuran melalui fasilitas perbankan baik secara langsung melalui teller maupun transaksi elektronik (ATM/EDC/Online Banking/Autodebet dan sebagainya;
- Petugas akan memberitahukan tentang proses registrasi SIPP Online untuk pelaporan dan pengelolaan data kepesertaan setiap bulannya;
- Berikan penilaian kepuasan melalui e-survey.

B. Pendaftaran di Service Point Office (SPO)

- Datang ke bank kerjasama yang merupakan BPJS Ketenagakerjaan Service Point Office Pairing;
- Isi formulir secara lengkap yang diperoleh dari petugas atau cetak mandiri sebelumnya dari website BPJS Ketenagakerjaan;
- Ambil nomor antrean;
- Dipanggil oleh petugas;
- Serahkan dokumen pendaftaran;
- Petugas akan memberitahukan jumlah iuran yang harus dibayarkan dan kode iuran untuk melakukan pembayaran;
- Menerima tanda terima dokumen pendaftaran;
- Lakukan pembayaran iuran melalui kanal pembayaran iuran;
- Tanda bukti kepesertaan (sertifikat dan kartu kepesertaan) diterima paling lama 7 hari setelah pembayaran iuran melalui fasilitas perbankan baik secara langsung melalui teller maupun transaksi elektronik (ATM/EDC/Online Banking/Autodebet dan sebagainya;
- Lakukan registrasi SIPP Online untuk pelaporan dan pengelolaan data kepesertaan setiap bulannya.


C. Pendaftaran Melalui Website BPJS Ketenagakerjaan

- HRD/ PIC perusahaan melakukan registrasi melalui website www.bpjsketenagakerjaan.go.id;
- Pilih Tombol Pendaftaran Peserta lalu pilih Bukan Penerima Upah (PU);
- Masukkan alamat email dan kode captcha, klik Daftar;
- Cek email dan klik aktivasi pendaftaran;
- Isi data pendaftaran seperti: data pemberi kerja, kontak PIC Perusahaan, Program yang didaftar, data tenaga kerja;
- Lakukan pembayaran setelah mendapatkan kode iuran melalui email;
- Pembayaran iuran dapat dilakukan di kanal pembayaran yang telah ditentukan;
- Kartu Peserta dan Sertifikat diberikan paling lama 7 hari setelah pembayaran iuran melalui fasilitas perbankan baik secara langsung melalui teller maupun transaksi elektronik (ATM/EDC/Online Banking/Autodebet dan sebagainya Lakukan registrasi SIPP Online untuk pelaporan dan pengelolaan data kepesertaan setiap bulannya.

SIPP Online merupakan website pelaporan peserta online yang dikembangkan sebagai alat bantu perusahaan untuk melakukan pengelolan data kepesertaan berupa data Perusahaan, data Tenaga Kerja, data upah dan penghitungan iuran secara cepat dan akurat.

D. Agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai)

- Siapkan dokumen persyaratan pendaftaran;
- Datangi agen Perisa terdekat;
- Agen perisai akan membantu memeriksa kelengkapan berkas dan melakukan pendaftaran kepesertaan ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan;
- Membayar iuran sesuai perhitungan melalui Agen Perisai;
- Tanda bukti kepesertaan diberikan oleh Agen Perisai setelah pelunasan iuran paling lama 7 hari setelah pembayaran iuran

Lakukan registrasi SIPP Online untuk pelaporan dan pengelolaan data kepesertaan setiap bulannya.


E. Online Single Submission (OSS)

- Pemberi Kerja/Badan Usaha (PK/BU) melakukan pendaftaran perizinan berusaha secara daring/online melalui website OSS www.oss.go.id;
- Pemberi Kerja/Badan Usaha (PK/BU) secara real time akan menerima tautan aktivasi melalui email oleh BPJS Ketenagakerjaan;
- PK/BU diminta untuk melakukan konfirmasi pendaftaran paling lama 3 hari kerja sejak tautan aktivasi diterima;

a. Belum Terdaftar

PK/BU diminta untuk mengonfirmasi kembali apakah pilihan status kepesertaan yang dipilih telah sesuai sebelum melakukan tindak lanjut.

PK/BU yang mengkonfirmasi belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan melakukan pendaftaran Belum sampai dengan pembayaran iuran di sistem aplikasi:

1. PK/BU diminta untuk melengkapi data, memilih kantor cabang atau kantor cabang perintis berdasarkan lokasi terdekat dengan lokasi usaha.

2. PK/BU diminta untuk mengonfirmasi kembali apakah data yang diinput telah benar. Apabila sudah benar, PK/BU diminta memilih Setuju. Selanjutnya melakukan penginputan data tenaga kerja. Penginputan data tenaga kerja dapat dilakukan secara manual maupun massal.

Bagi tenaga kerja yang sudah memiliki kartu BPJS Ketenagakerjaan, cukup menuliskan nomor KPJnya. Sedangkan bagi yang belum memiliki kartu, diminta untuk menginput NIK, nama, dan tanggal lahir untuk melakukan pendaftaran.

3. Selanjutnya PK/BU diminta untuk melakukan penginputan data upah tenaga kerja (gaji pokok+tunjangan tetap). Data tenaga kerja yang berhasil direkam akan muncul dan apabila PK/BU ingin melakukan koreksi. Apabila data sudah dinyatakan Benar, PK/BU dapat melanjutkan ke Pembayaran.

4. Setelah memilih Simpan dan Lanjut Pembayaran, PK/BU diminta untuk mengonfirmasi apakah keseluruhan data yang diinput telah benar.

5. Selanjutnya PK/BU mendapatkan kode pembayaran, dimana pembayaran Iuran paling lama 3 hari kerja setelah menerima kode iuran.

6. PK/BU dapat melakukan pembayaran sesuai petunjuk pembayaran.

7. Apabila pembayaran berhasil dilakukan, PK/BU akan mendapatkan konfirmasi pendaftaran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebagai perusahaan terdaftar.

8. BPJS Ketenagakerjaan akan mengirimkan kartu dan sertifikat elektronik melalui email paling lama 1 hari kerja sejak kode iuran berhasil dibayar oleh PK/BU.

b. Sudah Terdaftar

1. PK/BU mengonfirmasi sudah terdaftar.

2. PK/BU diminta untuk melengkapi data paling lama 3 hari kerja sejak tautan konfirmasi kepesertaan diterima.

3. Apabila data dinyatakan valid, PK/BU akan mendapatkan konfirmasi pendaftaran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebagai perusahaan terdaftar.

Kemudian, pemberi kerja harus mempersiapkan kelengkapan dokumen sebagai syarat pendaftaran peserta program BPJS Ketenagakerjaan, meliputi:

- Formulir pendaftaraan pemberi kerja/badan usaha;
- Formulir pendaftaran/perubahan data pekerja;
- Formulir laporan rinci iuran pekerja;
- NPWP perusahaan;
- KTP pemilik perusahaan;
- KTP tenaga kerja; serta
- Surat izin tempat usaha/surat izin usaha perdagangan/nomor induk berusaha.

https://money.kompas.com/read/2022/01/17/160000426/manfaat-dan-cara-daftar-program-jkp-bpjs-ketenagakerjaan-mulai-akhir-februari

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke