Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemerintah Bakal Ubah Skema Subsidi Listrik, Seperti Apa?

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, perubahan skema penyaluran subsidi listrik dimaksudkan agar lebih tepat sasaran kepada masyarakat yang memang berhak.

"Nantinya semua pelanggan itu bayar sesuai dengan tarifnya bagi yang tidak disubsidi. Nanti kepada yang berhak disubsidi langsung dikasih cash atau apakah kupon, voucher untuk membayarnya, dan itu tidak bisa digunakan lagi selain untuk membayar listrik," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Selasa (18/1/2022).

Meski demikian, kata Rida, skema ini masih digodok oleh pemerintah, mulai dari cara, waktu, hingga pihak yang bertugas menyalurkannya. Ia bilang, tak ingin skema yang baru malah menyusahkan masyarakat sehingga dilakukan pembahasan secara matang.

Rida pun menegaskan, perubahan skema penyaluran subsidi listrik ini, bukan berarti karena pemerintah ingin mengurangi subsidi bagi rakyat, melainkan agar lebih tepat sasaran.

"Kami pemerintah dan saya yakin juga di DPR, sedikitpun tidak ada niat untuk mengurangi (subsidi). Pemerintah tidak berniat mengurangi subsidi, yang kita lakukan adalah membuat subsidinya itu lebih tepat sasaran," tegas dia.

Dorong masyarakat hemat listrik

Menurutnya, pemberian subsidi secara langsung akan mendorong masyarakat untuk menghemat penggunaan listrik. Di sisi lain, ia ingin, nantinya subsidi yang diberikan tidak bisa disalahgunakan untuk membelanjakan hal yang kurang bermanfaat.

"Misal tiap bulan dikasih cash Rp 200.000 untuk bayar listrik. Jangan sampai kemudian dibeli untuk rokok atau lainnya. Penerima pun pasti akan berupaya untuk melakukan efisiensi. menghemat. Itu yang mendorong agar listriknya tidak naik," papar Rida.


Hambatan subsidi listrik langsung: ketepatan data penerima

Kendati demikian, diakui Rida, kendala untuk pemberian subsidi listrik secara langsung ini adalah ketepatan data penerima. Saat ini yang dipakai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos) per 6 Oktober 2020.

Menurut Rida, data tersebut sebernarnya di-review setiap bulan oleh Kemensos, namun hingga kini pihaknya tetap belum mendapatkan data terbaru.

"Kita sudah minta data DTKS terbaru ke Kemensos, sudah dua kali malah. Alhamdulillah belum dijawab, ya mau apa lagi?," katanya.

Di sisi lain, data tersebut kini sudah tak sesuai dengan kenyataan yang ada di lapangan. Terlebih dengan kondisi pandemi Covid-19 saat ini, di mana banyak perekonomian masyarakat tertekan.

Oleh karena itu, Kementerian ESDM berusaha melakukan verifikasi sendiri dengan ID pelanggan, mengecek NIK ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), hingga turun ke lapangan melalui door to door, sekaligus untuk sosialisasi ke masyarakat.

"Jadi kita verifikasi ke lapangan suka atau tidak suka. Karena meski sudah pencocokan data, sudah dicek data PLN, dicek verifikasi, tetapi namanya data ya pasti agak sulit mengatakan sempurna, karena itu kami juga buka posko pengaduan yang selama ini sudah berjalan," jelas Rida.

https://money.kompas.com/read/2022/01/18/190000026/pemerintah-bakal-ubah-skema-subsidi-listrik-seperti-apa-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke