Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

BEI: Perpanjangan Kebijakan Diskon Biaya Pencatatan Saham Masih Dikaji

“Bursa masih mengkaji dan belum memutuskan untuk memperpanjang kebijakan terkait diskon biaya pencatatan awal saham dan biaya pencatatan saham tambahan sebagaimana diberlakukan pada 2020 dan 2021 lalu,” kata Nyoman kepada wartawan, Rabu (19/1/2022).

Seperti diketahui, pada tahun 2020 dan 2021, bursa memberikan diskon biaya pencatatan awal dan pencatatan saham tambahan sebesar 50 persen untuk calon perusahaan tercatat dan perusahaan tercatat berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00044/BEI/06-2020 dan Kep-00069/BEI/08-2021 tentang Kebijakan Khusus atas Biaya Pencatatan Awal Saham dan Biaya Pencatatan Saham Tambahan, yang berakhir 30 Desember 2021.

“Relaksasi biaya ini juga merupakan kepedulian dari Self-Regulatory Organizations (SRO) kepada calon perusahaan tercatat di tengah situasi pandemi Covid-19. Namun, kami beserta regulator pasar modal lain senantiasa memperhatikan perkembangan kondisi pasar dan melakukan penyesuaian regulasi sesuai kebutuhan,” ungkap Nyoman.

Nyoman mengatakan, selama durasi pemberlakuan diskon initial listing fee (ILF) 2021, terdapat 25 perusahaan yang memanfaatkan diskon biaya pencatatan awal saham dan 39 aksi korporasi yang mengeluarkan saham kembali (dari aksi korporasi Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu/HMETD, non-HMETD, dividen saham, dan saham bonus).

Walau demikian, dalam rangka proses pemulihan kondisi keuangan perusahaan tercatat, di tahun 2022 ini bursa juga memberikan relaksasi dalam bentuk kebijakan perpanjangan batas waktu pembayaran biaya pencatatan tahunan tahun 2022 yang semula harus disampaikan paling lambat pada 31 Jan 2022, diundur batas waktunya sampai dengan tanggal 30 Juni 2022.

“Relaksasi tersebut berlaku bagi Perusahaan Tercatat yang sudah tercatat di Bursa selama lebih dari 1 tahun per tanggal 1 Januari 2022, dimana perusahaan tersebut membukukan rugi bersih pada periode laporan keuangan terakhir dan telah menyampaikan surat permohonan keringanan batas pembayaran biaya pencatatan tahunan kepada bursa,” tambah Nyoman.

Nyoman juga mengatakan, pengendalian Covid-19 di Indonesia yang semakin baik, juga menumbuhkan optimisme pasar yang ditandai dengan beberapa indikator, seperti IHSG per akhir tahun 2021 mencapai 6.581 atau naik 10,08 persen dari penutupan IHSG tahun 2020.

Pun demikian dengan rata-rata transaksi harian saham tahun 2021 mencapai Rp 13,37 triliun atau meningkat 45,19 persen dari rata-rata transaksi harian saham tahun 2020. Jumlah perusahaan tercatat sepanjang tahun 2021 juga mencapai 54 perusahaan dengan nilai fund raised sebesar Rp 62,6 triliun atau naik 1.022 persen dibandingkan pencapaian dana dihimpun pada periode yang sama tahun 2020.

Bursa juga menyambut dua IPO dengan terbesar sepanjang 2021, yakni PT Bukalapak.com, Tbk (BUKA) mencapai Rp 21 triliun yang juga menjadi IPO Unicorn pertama di ASEAN dan PT Dayamitra Telekomunikasi, Tbk (MTEL) yang merupakan subsidiaries BUMN dengan dana dihimpun melalui IPO terbesar diantara subsidiaries BUMN lainnya yaitu mencapai Rp 18,78 triliun.

“Per 14 Januari 2021 terdapat 30 perusahaan yang sudah masuk pipeline dan menunggu proses evaluasi. Melihat kondisi pipeline, kami optimis jumlah perusahaan tercatat akan lebih baik dibanding tahun lalu,” tegas Nyoman.

https://money.kompas.com/read/2022/01/20/074400826/bei--perpanjangan-kebijakan-diskon-biaya-pencatatan-saham-masih-dikaji

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke