Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Unduh M-Paspor, Cara Membuat Paspor "Online" Lebih Cepat dan Mudah

KOMPAS.com - Aplikasi M-Paspor bisa membantumu lebih cepat dalam pembuatan paspor. Bagaimana cara membuat paspor online (cara bikin paspor) menggunakan aplikasi M-Paspor?

Aplikasi M-Paspor dapat diunduh di Google Play Store. Dengan aplikasi ini, masyarakat bisa mengajukan permhonan secara online sehingga memudahkan saat melakukan cara membuat paspor.

Pasalnya, pemohon hanya perlu mengunggah soft file berkas persyaratan ke aplikasi M-Paspor.

Dengan demikain, pemohon tidak lagi menunggu petugas mengunggah dan memasukkan data ke sistem saat melakukan cara bikin paspor secara langsung di kantor imigrasi.

Aplikasi M-Paspor dilengkapi dengan berbagai fitur yang dapat mengakomodir tahapan dalam cara buat paspor yang biasanya dilakukan secara tatap muka.

Misalnya, fitur pembayaran PNBP di awal, reschedule jadwal kedatangan, cek status permohonan, validasi NIK Dukcapil, hingga intergrasi dokumen perjalanan.

Lantas, apa saja syarat dan cara membuat paspor online (cara bikin paspor) melalui aplikasi M-Paspor?

Syarat membuat paspor

Sebelum ke penjelasan mengenai cara membuat paspor online, lengkapi dulu persyaratan bikin paspor seperti di kantor imigrasi.

Mengutip situs Indonesia.go.id, berdasarkan Menteri Hukum dan HAM RI nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor, berikut persayaratan cara bikin paspor:

Calon TKI

  • KTP yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
  • KK.
  • Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis.
  • Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Surat penetapan ganti nama pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.
  • Surat rekomendasi permohonan paspor Calon Tenaga Kerja Indonesia yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi atau kabupaten/kota.
  • Paspor biasa lama, bagi yang telah memiliki Paspor biasa.

Jika sudah menyiapkan persyaratan di atas dalam bentuk soft file atau digital, maka bisa melanjutkan untuk menyimak cara membuat paspor online di bawah ini.

Cara membuat paspor online melalui M-Paspor

Hal pertama yang harus dilakukan adalah mengunduh aplikasi M-Paspor di ponsel masing-masing. Pastikan koneksi internet stabil, lalu ikuti cara membuat paspor online berikut:

  • Daftar akun kemudian login.
  • Pilih pengajuan permohonan paspor dan isi kuesioner layanan permohonan.
  • Input dan unggah dokumen persyaratan paspor yang diminta.
  • Melakukan pembayaran melalui bank, kantor pos, marketplace, atau Indomaret. Batas waktu pembayaran maksimal dua jam setelah dokumen diunggah.
  • Pastikan jenis permohonan paspor (baru/pengganti) sudah benar.
  • Datang ke kantor imigrasi yang dipilih sesuai jadwal.
  • Jangan lupa bawa persyaratan dokumen asli dan materai.

Demikian cara membuat paspor online melalui aplikasi M-Paspor. Aplikasi ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memudahkan dan mempercepat proses cara bikin paspor.

https://money.kompas.com/read/2022/01/21/070000326/unduh-m-paspor-cara-membuat-paspor-online-lebih-cepat-dan-mudah

Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke