Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

PKPU Diperpanjang 60 Hari, Garuda Indonesia Siapkan Rencana Perdamaian Lebih Matang

Perpanjangan ini dilakukan secara aklamasi atas permintaan dari debitur dan mayoritas kreditur. Saat ini, kreditur yang telah mendaftar sebanyak 501 kreditur dengan tagihan Rp 199 triliun.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, atas putusan waktu tambahan PKPU tersebut, maka memberikan kesempatan bagi seluruh pemangku kepentingan yang terlibat untuk menuntaskan verifikasi dan memastikan proses PKPU berjalan sesuai dengan prinsip kehati-hatian.

"Perpanjangan ini juga sekaligus memberi kami waktu untuk menyiapkan rencana perdamaian yang lebih matang melalui negosiasi yang semakin intens dan konstruktif," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (21/1/2022).

Ia menjelaskan, selama 60 hari ke depan, seluruh pemangku kepentingan akan berkoordinasi dengan Tim Pengurus PKPU Garuda Indonesia untuk melengkapi berbagai aspek administratif dalam tahapan PKPU ini.

Termasuk melengkapi dokumen verifikasi serta menyelesaikan perhitungan hutang-piutang agar Tim Pengurus dapat menerbitkan Daftar Piutang Tetap (DPT) sebagai dasar pemungutan suara.

Di sisi lain, Garuda Indonesia juga mempersiapkan rencana perdamaian dan melanjutkan negosiasi dengan kreditur yang selama ini telah berlangsung dan berupaya melakukan finalisasi usulan rencana perdamaian tersebut, dalam kerangka komersial yang selaras dengan kepentingan semua pihak.

Irfan pun memastikan, selama proses PKPU berlangsung seluruh layanan penerbangan Garuda Indonesia, termasuk layanan penumpang, kargo, dan perawatan pesawat tetap beroperasi secara normal.

"Garuda juga berkomitmen untuk terus berakselerasi dan mendukung pemulihan ekonomi nasional melalui berbaga langkah optimalisasi layanan yang terus dijalankan ditengah proses PKPU yang saat ini masih terus berlangsung," pungkas dia.

https://money.kompas.com/read/2022/01/21/163811526/pkpu-diperpanjang-60-hari-garuda-indonesia-siapkan-rencana-perdamaian-lebih

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke