Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Wamenkeu Sebut Pajak Jadi Alat untuk Menjaga Dunia Usaha

Pasalnya sejak pandemi Covid-19, pemerintah memberikan beragam insentif pajak kepada para pelaku usaha, mulai dari Pajak Penghasilan (PPh) 21, PPh pasal 22 impor, dan PPh pasal 25. Insentif ini pun masuk dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

"Pajak bukan saja menjadi alat mengumpulkan penerimaan negara, tapi jadi alat untuk jaga usaha bapak atau ibu. Saya yakin perusahaan ibu dan bapak telah memanfaatkan berbagai insentif pajak yang diberikan sejak tahun 2020," ucap Suahasil dalam Sosialisasi UU HPP di Malang, Jumat (21/1/2022).

Suahasil mengungkapkan, pemerintah sadar bahwa pelaku usaha membutuhkan dukungan selama pandemi Covid-19. Selain untuk pelaku usaha, insentif juga diberikan untuk konsumen pembeli kendaraan bermotor dan perumahan.

Insentif pajak di sektor ini memberikan efek rambatan (spill over) kepada industri pendukungnya. Hal ini membuat roda ekonomi kembali bergerak.

"Insentif membantu UMKM kita gelontorkan. Tahun lalu dimulai pajak PPN untuk perumahan, kita berikan insentif. Lalu pajak PPnBM bermotor, kita kurangi. Termasuk sewa outlet ritel, dikurangi," tutur Suahasil.

Lebih lanjut Suahasil menuturkan, pajak harus adil. Masyarakat yang memiliki pendapatan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP), wajib membayar pajak.

Sementara yang miskin dibantu dengan beragam bantuan sosial (bansos) yang salah satu anggarannya juga dari pajak.

Di sisi lain, pajak juga harus sederhana, efisien, dan beri kepastian hukum. Oleh karena itu, pemerintah memberikan bantuan berupa insentif pajak saat pandemi Covid-19 agar ekonomi kembali berputar.

"Kita harus memiliki sistem pajak yang baik, karena negara dibiayai oleh pajak. Negara harus menggunakan (uang pajak) secara bertanggungjawab untuk memastikan kesejahteraan utama. Makanya pajaknya enggak boleh sembarangan, sistemnya cukup bisa dipercaya," tandas Suahasil.

Pemerintah sudah menggelontorkan insentif pajak mencapai Rp 68,32 triliun sepanjang tahun 2021. Capaiannya setara dengan 112,6 persen dari target dalam PEN.

Lebih rinci, realisasi insentif dunia usaha yang masuk dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 9 mencapai Rp 62,72 triliun. Sementara insentif PPN DTP perumahan mencapai Rp 790 miliar, PPnBM mencapai Rp 4,63 triliun, dan PPN DTP sewa outlet sebesar Rp 0,18 triliun.

https://money.kompas.com/read/2022/01/21/171434826/wamenkeu-sebut-pajak-jadi-alat-untuk-menjaga-dunia-usaha

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke