Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Apa Itu Pegadaian: Pengertian, Jenis Usaha, dan Sejarah Berdirinya

KOMPAS.com - Pegadaian adalah badan usaha keuangan yang barangkali sudah tak asing lagi di telinga masyarakat. Apa itu Pegadaian?

Yang perlu diketahui, gadai adalah jenis usaha pemberian pinjaman dengan jaminan barang gadai. Bisnis layanan keuangan kemudian disebut sebagai usaha gadai.

Sementara Pegadaian adalah nama sebuah perusahaan BUMN yang bergerak di bidang usaha gadai. Pegadaian adalah perusahaan negara yang berstatus Perusahaan Umum atau Perum.

Perum merupakan perusahaan milik negara yang seluruh modalnya diatur oleh negara. Artinya, modal yang berasal dan dipisahkan dari kekayaan negara.

Lazimnya, tujuan didirikan Perum adalah untuk melayani masyarakat umum sekaligus tetap mencari keuntungan. Nah Pegadaian adalah badan usaha Perum yang fungsinya memberikan layanan keuangan untuk masyarakat.

Apa itu Pegadaian?

Dikutip dari laman resmi perusahaan, sejarah Pegadaian adalah bermula dari perusahaan yang dibuka pertama kali di Sukabumi pada tanggal 1 April 1901.

Sampai dengan Agustus 2020 PT Pegadaian telah mempunyai outlet sebanyak 4.100 yang tersebar di seluruh Indonesia. Produk dan layanan Pegadaian juga dapat diakses di lebih 11.000 agen.

Produk-produk Pegadaian adalah cukup beraneka ragam. Bisnis utama Pegadaian adalah pemberian pinjaman dengan jaminan barang bergerak baik secara konvensional maupun syariah.

Sedangkan bisnis pendukung Pegadaian adalah meliputi pembiayaan usaha mikro, cicilan dan tabungan emas, cicilan kendaraan bermotor, pembiayaan haji dan wisata syariah.

Berikutnya beraneka jasa lain seperti pengiriman uang, multi pembayaran online, jasa taksiran, jasa titipan, sertifikasi batu permata, dan safe deposit box.

Tugas Pegadaian adalah layanan keuangan

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 1971, tugas pokok Pegadaian yaitu:

Berbeda dengan perbankan, kegiatan yang tidak dilakukan perusahaan pegadaian adalah jasa kliring.

Janis Pegadaian

Secara umum bisnis Pegadaian adalah terbagi menjadi dua jenis.

1. Pegadaian konvensional

Pegadaian konvensional menurut hukum perdata memiliki prinsip tolong-menolong. Dalam usahanya tersebut, keuntungan Pegadaian adalah bunga dan biaya administrasi.

Peminjam atau debitur dari Pegadaian juga harus menyerahkan harta benda bergerak yang bisa digadadaikan atau dijaminkan.

2. Pegadaian syariah

Seiring berkembangnya ekonomi syariah di Indonesia yang merupakan negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia, maka Pegadaian juga membuka layanan keuangan syariah.

Secara mendasar, perbedaan gadai syariah dan konvensional adalah pada akadnya. Lazimnya, dasar hukum pegadaian syariah adalah menggunakan akad rahn.

Dalam Bahasa Arab, rahn memiliki arti ketetapan atau kekekalan. Selain itu, rahn bisa diartikan sebagai barang jaminan atau agunan. Istilah lain dari rahn adalah al-hasbu.

Sementara dalam prinsip syariah yang digunakan dalam akad gadai, Ar-rahn adalah menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya.

Pihak yang menerima atau menahan jaminan, bisa memungut sesuatu (biaya) kepada peminjam yang dalam akad digunakan sebagai biaya penitipan atau biaya pemeliharaan sesuai kesepakatan bersama.

Dengan jumlah kantor cabangnya yang tersebar di banyak kota, Pegadaian adalah alternatif bagi masyarakat yang membutuhkan uang, namun tentunya dengan menyerahkan jaminan atau gadai.

https://money.kompas.com/read/2022/01/23/210008726/apa-itu-pegadaian-pengertian-jenis-usaha-dan-sejarah-berdirinya

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+