KOMPAS.com - Pemerintah mewajibkan bayi baru lahir untuk daftar BPJS Kesehatan. Bagaimana cara daftar BPJS Kesehatan (cara membuat BPJS Kesehatan) untuk bayi baru lahir?
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, bayi baru lahir wajib terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan maksimal 28 hari setelah dilahirkan.
Peserta (orang tua bayi) yang tidak mendaftarkan bayinya hingga lebih dari waktu yang ditentukan, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sanksi dapat berupa bayi tersebut tidak mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan, peserta dikenakan denda pelayanan, dan berkewajiban membayarkan iuran sejak bayi dilahirkan.
Lantas, bagaimana cara daftar BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir?
Persyaratan daftar BPJS Kesehatan untuk bayi
Melansir Panduan Layanan yang diterbitkan BPJS Kesehatan, berikut persyaratan untuk cara membuat BPJS Kesehatan bayi yang baru lahir berdasarkan segmen JKN-KIS.
1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Bayi baru lahir dari ibu peserta PBI JK dapat langsung didaftarkan oleh keluarganya dengan status kepesertaan langsung aktif. Cara membuat BPJS Kesehatan ini juga dapat diikuti oleh peserta dari PBI APBD
Adapun yang dapat didaftarkan adalah bayi baru lahir pada tahun berjalan atau setahun sebelumnya. Berikut persyaratannya:
2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)
Jika bayi baru lahir merupakan anak pertama sampai anak ketiga, maka dapat didaftarkan setelah bayi dilahirkan dan kepesertaan dapat langsung aktif.
Cara daftar BPJS Kesehatan untuk bayi yang orang tuanya peserta PPU akan dilakuka secara kolektif melalui instansi atau badan usaha.
Adapun persyaratannya sebagai berikut:
3. Peserta Bukan Penerima Upah (BPU) dan Bukan Pekerja (BP)
Bayi baru lahir dari peserta JKN-KIS wajib didaftarkan ke kantor cabang BPJS Kesehatan
dan membayar iuran paling lambat 28 hari sejak bayi dilahirkan, yang dibuktikan dengan akte kelahiran atau surat keterangan lahir dari rumah sakit atau bidan.
Berikut persyaratannya:
Jika sudah melengkapi persyaratan pembuatan BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir sesuai segmen JKN-KIS miliknya, mari ikuti cara membuat BPJS Kesehatan berikut ini.
Cara daftar BPJS Kesehatan untuk bayi
Melansir Panduan Layanan yang diterbitkan BPJS Kesehatan, berikut cara membuat BPJS Kesehatan untuk bayi yang baru lahir sebagai berikut:
3. Cara daftar BPJS Kesehatan via kantor cabang dan kantor kabupaten/kota
Demikian cara daftar BPJS Kesehatan untuk bayi yang baru lahir. Adapun iuran untuk bayi baru lahir wajib dibayarkan pada saat mengikuti cara membuat BPJS Kesehatan,
https://money.kompas.com/read/2022/01/24/061000226/wajib-tahu-cara-daftar-bpjs-kesehatan-untuk-bayi-baru-lahir
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.