“Terkait dengan tarif parkir di Malioboro, kami langsung berkonsultasi dengan pihak terkait untuk meminimalisir hal ini. Kita harus tegas mnyampaikan, ini memberikan dampak negatif terhadap sektor pariwisata dan ekonomi kreatif, khususnya di Yogyakarta,” kata Sandiaga dalam Weekly Press Briefing, Selasa (24/1/2022).
Untuk itu, ia mengungkapkan ada tiga lokasi parkir di Yogyakarta yang tarifnya sesuai dengan aturan pemerintah setempat yakni, area parkir Senopati Malioboro, tempat parkir Ngabean, serta Abu Bakar Ali.
“Pemerintah DIY telah menyediakan 3 tempat parkir khusus untuk bus pariwisata, dan ini secara resmi mematok tarif sesuai dengan ketentuan pemerintah,” tambah dia.
Selain itu, ia juga mengimbau bagi lokasi yang ingin dijadikan tempat parkir, tentunya harus mengajukan izin terlebih dahulu.
“Yang ingin lokasinya dijadikan tempat parkir, wajib mengajukan izin terlebih dahulu, sehingga tarif dan pelayanan bisa terpantau dengan baik, dan kedepan kalu bisa menjadi tempat parkir elektronik,” tegas dia.
https://money.kompas.com/read/2022/01/24/195759926/viral-tarif-parkir-di-malioboro-rp-350000-sandiaga-uno-ini-berdampak-negatif