Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Waspadai Skema Ponzi, OJK Larang Rekening Bank Tampung Dana Kegiatan Melanggar Hukum

Merespons hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan, lembaga jasa keuangan, dalam hal ini perbankan, dilarang untuk memfasilitasi kegiatan yang tidak diatur oleh otoritas.

"OJK meminta bank memastikan rekening bank tidak digunakan untuk menampung dana untuk kegiatan yang melanggar hukum," ujar Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK, Anto Prabowo, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/1/2022).

OJK juga melarang lembaga jasa keuangan untuk melarang lembaga jasa keuangan untuk menggunakan, memasarkan, maupun memfasilitasi perdagangan aset kripto.

Larangan tersebut dilakukan untuk memastikan penggunaan rekening bank atau yang dapat disamakan dengan hal tersebut.

"Tidak digunakan untuk kegiatan yang patut diduga mengandung unsur penipuan, kegiatan rentenir, perjudian, pencucian uang, investasi ilegal dan/atau yang mengandung skema ponzi," tutur Anto.

Selain itu, OJK mengimbau lembaga/kementerian yang melakukan pengawasan terhadap badan hukum diluar kewenangan otoritas yang melakukan usaha simpan pinjam, perdagangan.

"Dan atau investasi yang melibatkan dana masyarakat memastikan rekening bank digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucap Anto.

Hati-hati penipuan skema ponzi berkedok investasi kripto

Di tengah peningkatan minat terhadap kripto, OJK meminta kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dengan praktik penipuan dengan skema ponzi berkedok investasi kripto atau sejenisnya.

"OJK dengan tegas telah melarang lembaga jasa keuangan untuk menggunakan, memasarkan, maupun memfasilitasi perdagangan aset kripto," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso.

https://money.kompas.com/read/2022/01/25/161703826/waspadai-skema-ponzi-ojk-larang-rekening-bank-tampung-dana-kegiatan-melanggar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke