Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mengenal Dana Pensiun: Pengertian, Fungsi, Manfaat, dan Jenisnya

JAKARTA, KOMPAS.com – Pensiun adalah sebutan bagi orang yang sudah tidak bekerja lagi karena masa tugasnya sudah selesai atau karena usianya sudah lanjut. Seseorang yang pensiun biasanya mendapatkan hak dana pensiun. Apa itu dana pensiun?

Pengertian dana pensiun

Dana pensiun adalah dana yang dikumpulkan oleh perusahaan sebagai hak seorang pensiunan dari perusahaan tersebut. Dana pensiun biasanya berupa uang yang dapat diambil setiap bulan atau diambil sekaligus pada saat seseorang memasuki masa pensiun.

Dalam Kamus Besar bahasa Indonesia (KBBI) dana pensiun adalah dana yang keuangannya diperoleh dari iuran tetap para peserta ditambah penghasilan perusahaan yang disisihkan. Para peserta ini berhak memperoleh bagian keuntungan itu setelah pensiun.

Sementara mengutip dari laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pengertian dana pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program manfaat pensiun, termasuk dana pensiun yang menyelenggarakan seluruh atau sebagian usahanya dengan prinsip syariah.

Dana pensiun adalah lembaga keuangan nonbank yang menyelenggarakan program pensiun. Dana pensiun dapat didirikan oleh perusahaan, lembaga sosial, atau orang perorangan yang mempekerjakan karyawan.

Dalam istilah lain, pengertian dana pensiun adalah dana yang dihimpun oleh suatu perusahaan atau serikat pekerja atau badan usaha milik pemerintah atau organisasi lain. Tujuannya untuk membuat cadangan dana sebagai pembayaran pensiun bagi pegawainya yang telah memasuki masa pensiun.

Dengan demikian, pengertian dana pensiun adalah dana yang dikumpulkan oleh lembaga tertentu dengan menggunakan iuran pekerja. Selanjutnya, dana tersebut diberikan kembali kepada pekerja saat masa pensiun.

Dana pensiun tentu sangat dibutuhkan untuk menunjang kebutuhan hidup seseorang di masa tua atau ketika tidak lagi bisa bekerja dengan baik. Manfaat dana pensiun sangat besar, karena itu setiap orang perlu menyiapkannya jauh-jauh hari.

Semakin awal menyiapkan dana pensiun, maka itu lebih baik. Anda tidak akan khawatir lagi tentang masalah finansial di hari tua ketika sudah mengurus dana pensiun.

Adapun undang-undang yang mengatur dana pensiun adalah UU nomor 11 tahun 1992 tentang pana pensiun. Dengan adanya UU tersebut, siapapun dapat memiliki program pensiun.

Fungsi dana pensiun

Fungsi dana pensiun adalah memberikan jaminan di usia pensiun atau saat usia tak lagi produktif untuk bekerja.

Peserta dana pensiun dapat memperoleh hak berupa manfaat pensiun yang besarnya bergantung pada besarnya iuran, masa kerja, serta hasil pengembangkan dana tersebut.

Selain itu dana pensiun juga dapat diwariskan kepada anggota keluarga jika penerima dana ini meninggal dunia. Sehingga, rasa aman juga didapatkan oleh keluarga penerima.

Manfaat dana pensiun

OJK menyebutkan, terdapat 2 manfaat dana pensiun antara lain:

Jenis dana pensiun

Adapun jenis dana pensiun adalah sebagai berikut:

1. Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK)

DPPK adalah dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) atau Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP), bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, dan yang menimbulkan kewajiban terhadap Pemberi Kerja.

2. Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)

DPLK adalah dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari Dana Pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan.

3. Dana Pensiun Berdasarkan Keuntungan

Dana Pensiun Berdasarkan Keuntungan adalah Dana Pensiun Pemberi Kerja yang menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP), dengan iuran hanya dari pemberi kerja yang didasarkan pada rumus yang dikaitkan dengan keuntungan pemberi kerja.

PPIP adalah program pensiun dimana besar iuran pensiun ditetapkan di awal dan dicatat ke rekening masing-masing peserta. Hak manfaat pensiun peserta adalah akumulasi iuran dan hasil pengembangan. Dalam PPIP risiko pengembangan dana ditanggung sepenuhnya oleh peserta.

Sedangkan PPMP adalah program pensiun selain PPIP. Besar manfaat pensiun didasarkan pada rumus yang ditetapkan di awal. Rumus manfaat pensiun umumnya dikaitkan dengan masa kerja.

Risiko pengembangan dana PPMP umumnya ditanggung sepenuhnya oleh pemberi kerja. Namun, pendiri dapat menetapkan skema program pensiun yang memungkinkan pemberi kerja dan peserta menanggung risiko secara bersama-sama.

Beberapa lembaga yang menyelenggarakan dana pensiun dan bersifat wajib sesuai dengan UU antara lain BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja swasta, PT Taspen (Persero) untuk pensiunan ASN, dan PT Asabri (Persero) untuk para purnawirawan TNI-Polri.

Selain ketiga pengelola dana pensiun tersebut, beberapa instansi atau perusahaan juga memberikan manfaat pensiun lain yang dikelola sendiri maupun lewat lembaga dana pensiun lainnya atau yang biasa disebut Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK).

DPLK adalah adalah dana pensiun yang didirikan oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa bagi masyarakat umum, baik karyawan maupun pekerja mandiri. DPPK sendiri biasanya tak diwajibkan dan bersifat sukarela.

Hal yang sama juga berlaku untuk kepesertaan di DPLK. Proses pendaftaran DPLK termasuk mudah, yaitu tinggal datang ke bank atau perusahaan asuransi jiwa yang diinginkan, lalu melakukan pendaftaran.

Itulah pembahasan mengenai pengertian dana pensiun, fungsi, manfaat, dan jenisnya. Bisa dikatakan, menyiapkan dana pensiun adalah hal yang sangat penting untuk bekal finansial di masa tua.

https://money.kompas.com/read/2022/01/26/091539526/mengenal-dana-pensiun-pengertian-fungsi-manfaat-dan-jenisnya

Terkini Lainnya

Mendag Ungkap Penyebab Harga Bawang Merah Tembus Rp 80.000 Per Kilogram

Mendag Ungkap Penyebab Harga Bawang Merah Tembus Rp 80.000 Per Kilogram

Whats New
Hadapi Tantangan Perubahan Iklim, Kementan Gencarkan Pompanisasi hingga Percepat Tanam Padi

Hadapi Tantangan Perubahan Iklim, Kementan Gencarkan Pompanisasi hingga Percepat Tanam Padi

Whats New
Panen Ganda Kelapa Sawit dan Padi Gogo, Program PSR dan Kesatria Untungkan Petani

Panen Ganda Kelapa Sawit dan Padi Gogo, Program PSR dan Kesatria Untungkan Petani

Whats New
Alasan BI Menaikkan Suku Bunga Acuan jadi 6,25 Persen

Alasan BI Menaikkan Suku Bunga Acuan jadi 6,25 Persen

Whats New
Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Earn Smart
Cara dan Syarat Gadai HP di Pegadaian, Plus Bunga dan Biaya Adminnya

Cara dan Syarat Gadai HP di Pegadaian, Plus Bunga dan Biaya Adminnya

Earn Smart
Peringati Hari Konsumen Nasional, Mendag Ingatkan Pengusaha Jangan Curang Jika Mau Maju

Peringati Hari Konsumen Nasional, Mendag Ingatkan Pengusaha Jangan Curang Jika Mau Maju

Whats New
United Tractors Bagi Dividen Rp 8,2 Triliun, Simak Jadwalnya

United Tractors Bagi Dividen Rp 8,2 Triliun, Simak Jadwalnya

Whats New
Kunjungan ke Indonesia, Tim Bola Voli Red Sparks Eksplor Jakarta bersama Bank DKI dan JXB

Kunjungan ke Indonesia, Tim Bola Voli Red Sparks Eksplor Jakarta bersama Bank DKI dan JXB

Whats New
Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, Bos BI: Untuk Memperkuat Stabilitas Rupiah

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, Bos BI: Untuk Memperkuat Stabilitas Rupiah

Whats New
KEJU Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

KEJU Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

Earn Smart
Program Gas Murah Dinilai ‘Jadi Beban’ Pemerintah di Tengah Konflik Geopolitik

Program Gas Murah Dinilai ‘Jadi Beban’ Pemerintah di Tengah Konflik Geopolitik

Whats New
Catatkan Kinerja Positif, Rukun Raharja Bukukan Laba Bersih 8 Juta Dollar AS pada Kuartal I-2024

Catatkan Kinerja Positif, Rukun Raharja Bukukan Laba Bersih 8 Juta Dollar AS pada Kuartal I-2024

Whats New
Luhut Sambangi PM Singapura, Bahas Kerja Sama Carbon Capture Storage dan Blue Food

Luhut Sambangi PM Singapura, Bahas Kerja Sama Carbon Capture Storage dan Blue Food

Whats New
Honda Prospect Motor Buka Lowongan Kerja, Cek Posisi dan Syaratnya

Honda Prospect Motor Buka Lowongan Kerja, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke