Tunjangan kinerja daerah DKI Jakarta termasuk bagi Pejabat Pimpinan Tinggi diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 19 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai.
Sebagian ketentuan dalam regulasi tersebut kemudian diubah dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Pergub DKI Nomor 19 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai.
Ketentuan terkait tunjangan Kepala Dinas DKI Jakarta juga diatur dalam regulasi tersebut. Besaran tambahan penghasilan yang didapat oleh masing-masing kepala dinas ditetapkan berbeda.
Ketentuan tambahan penghasilan PNS DKI
Dalam aturan itu, dijelaskan bahwa Tambahan Penghasilan Pegawai yang selanjutnya disingkat TPP adalah tunjangan kinerja yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil berdasarkan hasil penilaian kinerja.
Adapun pemberian TPP bertujuan untuk:
Pemberian besaran TPP diberikan setiap bulan sesuai dengan nama jabatan, kelas jabatan, dan/atau tugas yang diberikan.
Sedangkan jumlah akumulasi TPP dan remunerasi yang diterima oleh Pejabat Pimpinan Tinggi dan Pejabat Administrator pada Rumah Sakit Umum Daerah/Rumah Sakit Khusus Daerah yang menerapkan PPK-BLUD dan menerapkan remunerasi, paling besar 120 persen dari besaran TPP tertinggi pada peringkat jabatannya.
Dijelaskan pula, Jabatan Pimpinan Tinggi adalah sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah. Sedangkan Pejabat Pimpinan Tinggi adalah PNS yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi di Pemprov DKI Jakarta.
Besaran tunjangan Kepala Dinas DKI Jakarta
Sebelum menyimak besaran TPP Kepala Dinas di DKI Jakarta, intip dulu besaran tambahan penghasilan Kepala Badan di DKI Jakarta sebagai berikut:
Adapun tunjangan Kepala Dinas DKI yaitu:
Tunjangan pejabat lain di DKI Jakarta:
https://money.kompas.com/read/2022/01/26/103806026/intip-besarnya-tambahan-penghasilan-kepala-dinas-di-dki-jakarta