Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Intip Besarnya Tambahan Penghasilan Kepala Dinas di DKI Jakarta

Tunjangan kinerja daerah DKI Jakarta termasuk bagi Pejabat Pimpinan Tinggi diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 19 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai.

Sebagian ketentuan dalam regulasi tersebut kemudian diubah dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Pergub DKI Nomor 19 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai.

Ketentuan terkait tunjangan Kepala Dinas DKI Jakarta juga diatur dalam regulasi tersebut. Besaran tambahan penghasilan yang didapat oleh masing-masing kepala dinas ditetapkan berbeda.

Ketentuan tambahan penghasilan PNS DKI

Dalam aturan itu, dijelaskan bahwa Tambahan Penghasilan Pegawai yang selanjutnya disingkat TPP adalah tunjangan kinerja yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil berdasarkan hasil penilaian kinerja.

Adapun pemberian TPP bertujuan untuk:

  1. Meningkatkan kesejahteraan PNS dan Calon PNS
  2. Meningkatkan kinerja PNS dan Calon PNS
  3. Meningkatkan disiplin PNS dan Calon PNS
  4. Meningkatkan integritas PNS dan Calon PNS
  5. Meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat
  6. Meningkatkan tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah.

Pemberian besaran TPP diberikan setiap bulan sesuai dengan nama jabatan, kelas jabatan, dan/atau tugas yang diberikan.

Sedangkan jumlah akumulasi TPP dan remunerasi yang diterima oleh Pejabat Pimpinan Tinggi dan Pejabat Administrator pada Rumah Sakit Umum Daerah/Rumah Sakit Khusus Daerah yang menerapkan PPK-BLUD dan menerapkan remunerasi, paling besar 120 persen dari besaran TPP tertinggi pada peringkat jabatannya.

Dijelaskan pula, Jabatan Pimpinan Tinggi adalah sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah. Sedangkan Pejabat Pimpinan Tinggi adalah PNS yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi di Pemprov DKI Jakarta.


Besaran tunjangan Kepala Dinas DKI Jakarta

Sebelum menyimak besaran TPP Kepala Dinas di DKI Jakarta, intip dulu besaran tambahan penghasilan Kepala Badan di DKI Jakarta sebagai berikut:

Adapun tunjangan Kepala Dinas DKI yaitu:

Tunjangan pejabat lain di DKI Jakarta:

  • Kepala Satuan Polisi Pamong Praja: Rp 57.870.000
  • Sekretaris DPRD: Rp 51.570.000

https://money.kompas.com/read/2022/01/26/103806026/intip-besarnya-tambahan-penghasilan-kepala-dinas-di-dki-jakarta

Terkini Lainnya

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke