Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Soal Kesepakatan FIR dengan Singapura, Apa Saja Manfaatnya bagi Indonesia?

Pengamat Penerbangan dari Jaringan Penerbangan Indonesia (JAPRI) Gerry Soejatman mengatakan, kesepakatan Indonesia-Singapura tersebut tidak akan membawa perubahan langsung terhadap pelayanan lalu lintas udara.

Gerry mengatakan bahwa kesepakatan itu merupakan langkah awal dari banyak langkah-langkah yang harus dilakukan bersama oleh Indonesia dan Singapura.

"Masing-masing negara perlu mempersiapkan semuanya dan setelah dua-duanya siap, sepakat untuk bersama-sama ke ICAO untuk melakukan FIR realignment (penyesuaian batas wilayah informasi penerbangan) tersebut," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (26/1/2022).

Ia menjelaskan, meski ada kesepatan, Indonesia masih mendelegasikan sebagian wilayah udaranya ke Singapura untuk kebutuhan kelancaran pelayanan lalu lintas udara keluar-masuk Singapura.

Sektor A dan B yakni kira-kira Batam dan Bintan yang sekarang berada dalam FIR Singapura, didelegasikan ke Singapura untuk pelayanannya.

Meski pengendalian lalu lintas sektor A dan sektor B dilakukan oleh Singapura kata Gerry, namun hal itu dilakukan dengan pengamatan atau observasi langsung oleh pihak Indonesia di meja pengendali.

Kemudian, biaya navigasi yang tadinya hanya dibebankan di sektor A, sekarang akan meliputi sektor B, di mana pendapatannya dipungut oleh Singapura dan 100 persen diberikan kepada Indonesia.

Gerry bilang, perubahan terbesar adalah pengendalian ruang udara di atas Natuna yang kini diserahkan ke Indonesia. Sebelumnya wilayah ini dikendalikan oleh Singapura dan sebagian di delegasikan ke Malaysia.

Sebelumnya, wilayah udara Natuna atau sektor C, pengelolaannya dibagi menjadi dua yakni Singapura mengendalikan di atas 24.500 kaki, sedangkan Malaysia di bawah 24.500 kaki.

"Sektor ini nantinya sepakat akan dikendalikan Indonesia," kata dia.

Gerry merinci, tak akan ada dampak bagi maskapai penerbangan Indonesia dari kesepakatan FIR realignment tersebut. Hanya ada perbedaan pengendalian di sektor Natuna, serta akan dimulainya pungutan biaya navigasi atau pelayanan lalu lintas udara di sektor tersebut.

"Dampak bagi maskapai asing juga tidak ada. Hanya ada perbedaan pengendalian di sektor Natuna," ucapnya.

Sementara dampak bagi ekonomi Indonesia yaitu ada penambahan penghasilan dari pungutan biaya pelayanan navigasi atau lalu-lintas udara.

Lalu dampak bagi pertahanan Indonesia setelah FIR realignment disetujui ICAO yaitu bisa mengendalikan langsung ruang udara di atas Natuna, sehingga mempermudah pelaksanaan penyergapan penerbangan yang melintas wilayah tersebut tanpa izin yang cukup.

"Pihak AirNav Indonesia pun sudah menyiapkan fasilitas dan pelatihan untuk siap melakukan pengendalian ruang udara di sektor yang akan dioper ke Indonesia, jadi tinggal menunggu pengajuan FIR realignment ke ICAO oleh Indonesia dan Singapura, dan persetujuan oleh ICAO," pungkas Gerry.

Sebelumnya, pengelolaan sebagian FIR wilayah Indonesia memang berada di bawah pengelolaan FIR Singapura sejak tahun 1946, yang sebagian di delegasikan pula ke Malaysia. Saat itu keduanya masih menjadi bagian dari kekuasaan Inggris.

Hal tersebut karena International Civil Aviation Organization (ICAO) menyatakan Indonesia belum mampu mengatur lalu lintas udara di wilayah yang disebut sektor A, B, dan C. Kala itu Indonesia yang sedang merintis penerbangan karena baru merdeka dari penjajahan, dinilai belum siap secara infrastruktur.

Sebagian FIR wilayah Barat Indonesia yang dikelola oleh Singapura sekitar 100 nautical miles (1.825 kilometer) wilayah udara RI yang melingkupi Kepulauan Riau, Tanjungpinang, dan Natuna. Kondisi itu membuat pesawat Indonesia harus melapor ke otoritas Singapura jika ingin melewati wilayah tersebut.

Kini melalui perjanjian yang diteken antara Indonesia dan Singapura terdapat 5 poin penting yang disepakati mengenai pengelolaan FIR.

Pertama, penyesuaian batas FIR Jakarta yang melingkupi seluruh wilayah teritorial Indonesia sehingga perairan sekitar Kepulauan Riau dan Natuna yang sebelumnya masuk dalam FIR Singapura menjadi bagian dari FIR Jakarta.

Kedua, Indonesia berhak dan bertanggung jawab atas Penyediaan Jasa Penerbangan (PJP) pada wilayah informasi penerbangan yang merupakan FIR Indonesia yang selaras dengan batas-batas laut teritorial.

Ketiga, selain menyepakati pengelolaan ruang udara untuk penerbangan sipil, Singapura juga menyepakati pembentukan kerangka kerja sama Sipil dan Militer guna Manajemen Lalu Lintas Penerbangan (Civil Military Coordination in ATC-CMAC).

Keempat, Singapura berkewajiban menyetorkan kutipan biaya jasa pelayanan penerbangan yang diberikan kepada pesawat yang terbang dari dan menuju Singapura kepada Indonesia. Pendelegasian PJP ini akan diawasi dan dievaluasi secara ketat oleh Kementerian Perhubungan.

Kelima, Indonesia juga berhak untuk melakukan evaluasi operasional atas pemberian pelayanan navigasi penerbangan yang dilakukan oleh Singapura guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan ICAO.

https://money.kompas.com/read/2022/01/26/130406526/soal-kesepakatan-fir-dengan-singapura-apa-saja-manfaatnya-bagi-indonesia

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke