Ketentuan terkait tunjangan kinerja DKI Jakarta bagi PNS, termasuk Sekda, diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 19 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai.
Sebagian ketentuan dalam regulasi tersebut kemudian diubah dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai.
Dalam ketentuan tersebut, tunjangan Sekda DKI Jakarta ditetapkan sebesar Rp 127 juta per bulan, tepatnya 127.710.000.
Lebih lanjut, tunjangan sejumlah pejabat di Sekretariat Daerah DKI Jakarta juga diatur dalam aturan tersebut. Berikut daftar tambahan penghasilan pegawai di Sekretariat Daerah DKI Jakarta selengkapnya:
Biro Pemerintahan
Biro Hukum
Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi
Biro Kepala Daerah
Biro Umum dan Administrasi Sekretariat Daerah
Biro Perekonomian dan Keuangan
Biro Kerja Sama Daerah
Biro Pembangunan dan Lingkungan Hidup
Biro Kesejahteraan Sosial
Biro Pendidikan dan Mental Spiritual
Tugas dan fungsi Sekda DKI
Saat ini, Sekda DKI Jakarta dijabat oleh Marullah Matali. Apa saja tugas Sekda DKI Marullah?
Tugas dan fungsi Sekda DKI Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 150 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah.
Disebutkan bahwa Sekretariat Daerah berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur. Adapun Sekretariat Daerah dipimpin oleh Sekretaris Daerah.
Pada Pasal 3 regulasi itu, disebutkan bahwa Sekretaris Daerah mempunyai tugas sebagai berikut:
https://money.kompas.com/read/2022/01/26/193749626/tunjangannya-rp-127-juta-per-bulan-ini-tugas-dan-fungsi-sekda-dki