Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Menaker: Tak Punya Kompetensi, PMI Tak Boleh Berangkat ke Luar Negeri

Kedua pejabat tersebut membahas skema pelindungan pekerja migran Indonesia (PMI) sektor domestik atau pekerja rumah tangga di Malaysia.

Ida menyebutkan, setiap PMI harus memiliki kompetensi terlebih dahulu sebelum berangkat atau bekerja ke luar negeri.

"Sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017, PMI tak boleh berangkat ke luar negeri kalau tidak memiliki kompetensi," katanya melalui keterangan tertulis.

Menaker ingin memastikan semua pihak bahwa skema one channel system atau sistem satu kanal adalah satu-satunya kanal untuk merekrut dan mempekerjakan PMI sebagai pekerja pada rumah tangga.

Menurut dia, melalui sistem satu kanal ini akan menekan secara signifikan jumlah PMI masuk ke Malaysia yang tidak sesuai prosedur.

"Penempatan satu kanal ini akan memudahkan dua negara dalam melakukan pengawasan, dan dapat menekan biaya perekrutan dan penempatan PMI ke Malaysia," ujarnya.

Lebih lanjut kata dia, kehadiran UU Nomor 18 Tahun 2017 merupakan langkah awal dalam membenahi tata kelola penempatan PMI dan harus diimplementasikan oleh seluruh pihak.

Dalam aturan itu, disebutkan bahwa pemerintah pusat melalui kementerian/lembaga, pemerintah daerah, hingga pemerintah tingkat desa, termasuk pihak swasta dan masyarakat memiliki peranan masing-masing.

"Semua pihak terus bersinergi dari pusat hingga satuan terkecil untuk mengimplementasikan undang-undang tersebut guna meningkatkan kompetensi masyarakat yang menjadi calon PMI," kata Ida.

Dalam pertemuan tersebut, kader PKB ini ingin mendorong pengembangan kerja sama pengawasan perbatasan darat dan laut antara Indonesia dan Malaysia untuk mencegah serta mengatasi kejahatan lintas batas, termasuk penyelundupan pekerja migran.

"Pemerintah RI juga mendorong dilakukannya kerja sama investigasi dan penindakan hukum terhadap para pelaku penyelundupan PMI non-prosedural, baik pelaku di Malaysia maupun pelaku di Indonesia," ucapnya.

Sementara itu, Dato’ Seri Hamzah bin Zainuddin menuturkan, Pemerintah Malaysia menginginkan isu pelindungan PMI sektor domestik harus mendapatkan perhatian khusus karena berpotensi akan terjadinya berbagai pelanggaran kemanusiaan. PMI harus memiliki paspor khusus jika ingin bekerja di Malaysia.

Pemerintah Malaysia saat ini sedang mengembangkan sistem E-Locker bagi pekerja asing yang akan bekerja di Malaysia, khususnya yang akan bekerja sebagai pekerja domestik.

"Sistem ini akan memberikan layanan perlindungan yang baik bagi PMI," jelasnya.

https://money.kompas.com/read/2022/01/26/213900026/menaker--tak-punya-kompetensi-pmi-tak-boleh-berangkat-ke-luar-negeri-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke