Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Bayar Pajak Motor Online Melalui Tokopedia

KOMPAS.com - Pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui aplikasi Tokopedia bisa menjadi alternatif bagi pemilik kendaraan bermotor yang mencari informasi terkait cara bayar pajak motor online.

Di era pandemi ini, banyak masyarakat yang mencari tahu bagaimana cara bayar pajak motor online. Pasalnya, terlalu berisiko jika harus datang ke kantor Samsat langsung.

Pajak kendaraan bermotor dibayarkan bersamaan dengan perpanjang STNK per satu tahun. Pemilik kendaraan wajib bayar pajak kendaraan bermotor agar tidak dikenakan denda.

Pajak kendaraan bermotor merupakan jenis pendapatan provinsi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Bagaimana cara bayar pajak motor online melalui Tokopedia?

Cara bayar pajak motor online di Tokopedia

Pemilik kendaraan hanya perlu mengunduh aplikasi Tokopedia dan melakukan pendaftaran akun supaya bisa mengakses layanan bayar pajak kendaraan online via Tokopedia ini.

Namun, cara bayar pajak motor online via Tokopedia tidak bisa dilakukan untuk semua daerah.

Melainkan baru tersedia untuk daerah Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kepulauan Riau, Sulawesi Utara. dan Sulawesi Selatan.

Untuk beberapa wilayah, pemilik kendaraan harus mendapatkan kode bayar terlebih dulu agar bisa melakukan bayar pajak kendaraan bermotor ini, Dengan cara mengirim SMS ke 0811-211-9211 dengan format: esamsat [spasi] no.rangka [spasi] NIK/KTP.

Jika sudah mendapatkan SMS balasan berisi kode bayar, jangan lupa untuk menyiapkan STNK kendaraan yang ingin dibayarkan pajaknya agar memudahkan pengisian data saat melakukan cara bayar pajak kendaraan online.

Melansir dari laman resmi Tokopedia, berikut cara bayar pajak motor online via aplikasi Tokopedia:

  • Klik E-Samsat.
  • Pilih wilayah.
  • Isi Nomor Polisi, Nomor Mesin, dan Nomor Identifikasi Kendaraan Bermotor (NIK) yang tertera di STNK kendaraan. Atau bagi beberapa wilayah hanya perlu mengisi Kode Bayar.
  • Klik Cek Tagihan.
  • Halaman akan menampilkan Kode Bayar, Detail kendaraan, rincian jumlah tagihan, dan biaya admin. Cek kembali apakah sudah datanya sesuai.
  • Masukkan kode promo jika ada.
  • Klik Pilih Pembayaran.
  • Pilih metode pembayaran untuk bayar pajak motor online.
  • Klik Bayar dan lakukan pembayaran sesuai dengan metode pembayaran dan jumlah tagihan.

Jika sudah melakukan cara bayar pajak motor online, pemilik kendaraan bisa mengecek status pembayaran pajak kendaraan bermotor di aplikasi Tokopedia.

Cara bayar pajak kendaraan online via Tokopedia pun sudah selesai. Pemilik kendaraan akan mendapatkan SMS dari Samsat setempat ke nomor ponsel yang sudah terdaftar di Tokopedia.

SMS tersebut berisikan alamat situs untuk mengunduh E-TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) terbaru.

Cetak dokumen E-TBPKP tersebut, lalu pemilik kendaraan dapat melakukan pengesahan di Kantor Bersama Samsat atau layanan unggulan terdekat.

Demikian cara bayar pajak motor online via Tokopedia yang sangat memudahkan pemilik kendaraan bermotor untuk menuntaskan kewajibannya bayar pajak kendaraan bermotor tahunan.

https://money.kompas.com/read/2022/01/28/060000026/cara-bayar-pajak-motor-online-melalui-tokopedia

Terkini Lainnya

Jokowi Tegaskan Freeport Sudah Milik RI, Bukan Amerika Serikat

Jokowi Tegaskan Freeport Sudah Milik RI, Bukan Amerika Serikat

Whats New
Astra Infra Group Bakal Diskon Tarif Tol Saat Lebaran 2024, Ini Bocoran Rutenya

Astra Infra Group Bakal Diskon Tarif Tol Saat Lebaran 2024, Ini Bocoran Rutenya

Whats New
Dampak Korupsi BUMN PT Timah: Alam Rusak, Negara Rugi Ratusan Triliun

Dampak Korupsi BUMN PT Timah: Alam Rusak, Negara Rugi Ratusan Triliun

Whats New
Cek, Ini Daftar Lowongan Kerja BUMN 2024 yang Masih Tersedia

Cek, Ini Daftar Lowongan Kerja BUMN 2024 yang Masih Tersedia

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 29 Maret 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 29 Maret 2024

Spend Smart
Kecelakaan Beruntun di GT Halim Diduga gara-gara Truk ODOL, Kemenhub Tunggu Investigasi KNKT

Kecelakaan Beruntun di GT Halim Diduga gara-gara Truk ODOL, Kemenhub Tunggu Investigasi KNKT

Whats New
Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Whats New
Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

Whats New
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke