Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Diminta IMF Sudahi "Burden Sharing", BI Janji Berakhir Tahun Ini

Gubernur BI, Perry Warjiyo mengatakan, burden sharing dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) III memang akan berakhir pada akhir tahun 2022.

Alasan ada kebijakan burden sharing

Melalui SKB III, bank sentral berkomitmen membeli Surat Berharga Negara (SBN) di pasar perdana sebesar Rp 224 triliun untuk menutup sebagian defisit fiskal. Pembelian SBN pun sudah ditentukan peruntukkannya, yakni untuk penanganan pandemi Covid-19.

"Kita sudah menjelaskan dan IMF sudah jelas bahwa BI akan tetap membeli Rp 224 triliun melalui private placement khusus biaya kesehatan dan kemanusiaan (termasuk vaksin)," kata Perry dalam Rapat Kerja Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) bersama Komisi XI DPR RI, Kamis (27/1/2022).

Perry menuturkan, kerja sama BI-pemerintah yang disepakati dalam SKB III terjadi karena saat itu berada dalam situasi genting saat Indonesia dihantam varian Delta pada kuartal III 2021.

Kala itu, kasus Covid-19 naik dan mencapai puncaknya sekitar 50.000. Tingkat keterisian tempat tidur (BOR) di rumah sakit selalu penuh, dan pengadaan maupun akselerasi vaksinasi Covid-19 perlu dipercepat.

Karena butuh cepat, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tidak mungkin mencari utang dengan mekanisme yang biasa.

Untuk itu, kedua belah pihak sepakat melanjutkan burden sharing yang disepakati dalam SKB III.

"Seperti itu kan perlu pembiayaan cepat, enggak mungkin Bu Menteri (bilang), "Entar dulu kami beli vaksin menerbitkan SBN dulu". Ya keburu (kelamaan). Itu kan keputusan yang betul-betul harus saya lakukan," ujar Perry.

Melalui SKB III, BI sepakat membeli SBN yang diterbitkan pemerintah senilai Rp 215 triliun tahun 2021 dan senilai Rp 224 triliun tahun ini yang dananya digunakan khusus membiayai kesehatan dan kemanusiaan.


Sudah sesuai kaidah, burden sharing berakhir akhir 2022

Perry bilang, keputusan membuat Indonesia memiliki secercah harapan untuk bangkit dari pandemi Covid-19.

"Kalau kita tidak mengambil (kesepakatan) itu Indonesia dalam ketidakpastian yang luar biasa. Ketidakpastian dalam vaksinasi, mengatasi Covid-19, kesehatan masyarakat dan ekonomi," jelas Perry.

Lebih lanjut Perry memastikan, kesepakatan yang berjalan sudah sesuai dengan kaidah bank sentral. Dia menegaskan, kerja sama tidak mengganggu independensi Bank Indonesia.

Di sisi lain, pemerintah memiliki fleksibilitas untuk mengalokasi anggaran semaksimal mungkin demi kesehatan masyarakat dan pemulihan ekonomi.

"Kaidahnya jelas sampai akhir tahun ini (SKB III berakhir). Tidak mengubah komitmen kita, independensi, dan kredibilitas kebijakan moneter maupun fiskal yang kami lakukan. Karena apapun yang terjadi kalau kita tidak melakukan SKB III, toh, kita akan tetap membeli SBN sesuai UU Nomor 2/2020," tandas Perry.

https://money.kompas.com/read/2022/01/28/073000426/diminta-imf-sudahi-burden-sharing-bi-janji-berakhir-tahun-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke