Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menyebutkan, tingkat bunga penjaminan rupiahnya di bank umum sebesar 3,50 persen, kemudian valuta asing sebesar 0,25 persen.

Selain itu, LPS juga menahan suku bunga penjaminan simpanan rupiah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebesar 6,00 persen.

"Selanjutnya Tingkat Bunga Penjaminan tersebut akan berlaku untuk periode tanggal 29 Januari 2022 sampai dengan 27 Mei 2022," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Jumat (28/1/2022).

Lebih lanjut kata Purbaya, merujuk pada PLPS Nomor 1 Tahun 2018, LPS secara reguler menetapkan tingkat bunga penjaminan tiga kali dalam 1 tahun, yaitu pada bulan Januari, Mei, dan September. Terkecuali, kata dia, terjadi perubahan pada kondisi perekonomian dan perbankan yang signifikan.

"Dalam hal ini LPS akan tetap melakukan evaluasi secara berkelanjutan terhadap perkembangan kondisi perekonomian dan perbankan yang signifikan serta dampaknya pada kebijakan tingkat bunga penjaminan," katanya.

Mantan Deputi Kemenko Maritim dan Investasi (Marves) ini bilang, jika suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan berada di atas tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku, Maka simpanan nasabah menjadi tidak dapat dijamin atau masuk dalam kriteria program penjaminan LPS.

"Berkenaan dengan hal tersebut, kami mengimbau bank untuk secara terbuka dan langsung menyampaikan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini. Dalam hal ini melalui penempatan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui atau melalui media informasi dan channel komunikasi bank kepada nasabah," imbaunya.

Dalam rangka melindungi kepentingan serta upaya menjaga kepercayaan nasabah, LPS pun mengimbau agar perbankan tetap memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana.

Selanjutnya dalam menjalankan operasionalnya, bank diminta tetap mematuhi berbagai pengaturan dan pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta ketentuan pengelolaan likuiditas oleh Bank Indonesia (BI).

https://money.kompas.com/read/2022/01/28/193936926/lps-pertahankan-tingkat-bunga-penjaminan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke