Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Berapa Gaji dan Tunjangan Pejabat Dinas Pendidikan DKI Jakarta?

Gaji Dinas Pendidikan DKI Jakarta, khususnya bagi pegawai negeri sipil (PNS) mengacu pada peraturan yang diterbitkan pemerintah pusat.

Sedangkan tunjangan kinerja Dinas Pendidikan DKI Jakarta diatur melalui regulasi tingkat daerah.

Gaji pokok PNS saat ini masih menggacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Berikut perincian gaji pokok PNS di lingkungan Dinas Pendidikan DKI Jakarta:

Tunjangan pejabat Dinas Pendidikan DKI

Selain gaji pokok, pejabat Dinas Pendidikan DKI Jakarta juga mendapatkan tunjangan kinerja per bulan berupa tambahan penghasilan pegawai atau TPP.

Tambahan penghasilan pegawai DKI Jakarta menjadi pemasukan bulanan selain gaji pokok bagi PNS, termasuk untuk pejabat Dinas Pendidikan.

Tunjangan kinerja daerah DKI Jakarta termasuk bagi petinggi Dinas Pendidikan DKI diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 19 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai.

Sebagian ketentuan dalam regulasi tersebut kemudian diubah dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai.

Berikut besaran TPP pejabat Dinas Pendidikan DKI Jakarta:

https://money.kompas.com/read/2022/01/29/134609426/berapa-gaji-dan-tunjangan-pejabat-dinas-pendidikan-dki-jakarta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke