Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

[POPULER MONEY] Debt Collector Rampas Kendaraan di Jalan | Robot Trading Ilegal Berkedok MLM

1. Bolehkah Debt Collector Merampas Kendaraan Penunggak Utang di Jalan?

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan perusahaan pembiayaan tidak boleh melakukan penagihan dan perampasan kendaraan nasabah yang menunggak angsuran di jalanan, apalagi menggunakan kekerasan.

"Dalam melakukan penagihan itu ada etikanya, jika perusahaan pembiayaan mempekerjakan debt collector maka harus orang-orang yang bersertifikat," kata Kepala OJK Sumbar Yusri dilansir dari Antara, Sabtu (29/1/2022).
Menurut dia jika ada perusahaan pembiayaan yang melakukan cara-cara penagihan dengan kekerasan di jalanan maka masyarakat dapat melaporkan ke OJK.

"Kami akan memberikan sanksi kepada perusahaan pembiayaan tersebut," ujarnya.

Selengkapnya baca di sini 

2. Kemendag Tertibkan PT DNA Pro Akademi, Robot Trading Ilegal Berkedok MLM

Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan bersama Badan Pengawas Berjangka Komoditi (Bappebti) kembali melakukan penertiban kepada pelaku investasi ilegal.

Kali ini, Kemendag menertibkan robot trading tak berizin yang menggunakan sistem multi-level marketing (MLM), PT DNA Pro Akademi yang merupakan hasil temuan pengawasan.

Adapun legalitas perusahaan tersebut berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 47999, yakni perdagangan eceran bukan di toko, kios, kaki lima, dan los pasar lainnya yang belum berlaku efektif.

Selengkapnya baca di sini 

3. Satgas BLBI Kembali Menyita Aset, Kali Ini Milik Santoso Sumali

Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kembali menyita aset tanah milik obligor/debitor BLBI. Kali ini, satgas menyita aset tanah milik Santoso Sumali melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta.

Adapun aset yang disita adalah dua bidang tanah seluas 848 meter persegi bersama bangunan di atasnya yang terletak di Jalan Pilar, Kompleks Perumahan Delta Kedoya Kav. No. G1 dan G12, Kelurahan Kedoya Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

"Saat ini Tim Penilai sedang melakukan penilaian terhadap aset dimaksud," kata Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat DJKN Kemenkeu Tri Wahyuningsih Retno Mulyani dalam siaran pers, Sabtu (29/1/2022).

Selengkapnya baca di sini 

4. Ironi Oknum PNS Pajak: Gaji Selangit, tapi Masih Terima Duit Suap

Bekas tim pemeriksa pajak Ditjen Pajak, Wawan Ridwan, didakwa telah melakukan sejumlah aktivitas pencucian uang bersama anaknya, Muhammad Farsha Kautsar.

Dalam pencucian uang sesuai dakwaan jaksa, Wawan Ridwan dan Muhammad Farsha Kautsar diketahui membeli barang-barang mewah, menukarkan uang rupiah ke mata uang asing, dan melakukan transfer dana jumbo ke beberapa rekening, salah satunya ke mantan pramugari Garuda Siwi Widi Purwanti.

Yang jadi sorotan, pegawai pajak di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan merupakan PNS dengan tunjangan kinerja atau tukin tertinggi dibandingkan semua ASN di instansi pemerintah lainnya.

Tukin PNS Ditjen Pajak diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015 di mana tunjangan tertinggi pejabatnya yakni mencapai Rp 117.375.000 sebulan dengan peringkat jabatan 27.

Selengkapnya baca di sini 

5. Erick Thohir Angkat Marsekal TNI Jadi Dirut PTDI

Kementerian BUMN mengangkat Gita Amperiawan sebagai Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia (Persero) atau PTDI.

Dikutip dari laman resmi PTDI, Sabtu (29/1/2022), Marsda TNI Gita Amperiawan menjabat sebagai Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia (Persero) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: SK-34/MBU/01/2022 tanggal 27 Januari 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Dirgantara Indonesia.

Sebelumnya, Gita Amperiawan sempat memangku jabatan sebagai Kepala Subdirektorat Teknologi Pertahanan Kementerian Pertahanan, juga sempat menjabat sebagai Komandan Unit Pemeliharaan TNI AU.

Selengkapnya baca di sini 

https://money.kompas.com/read/2022/01/30/070500226/-populer-money-debt-collector-rampas-kendaraan-di-jalan-robot-trading-ilegal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke