Apa yang dimaksud dengan Pegadaian? Produk apa saja yang ada di Pegadaian? Apa saja tugas di Pegadaian? Apa fungsi dari Pegadaian?
Itulah sederet pertanyaan yang masih kerap mencuat di kalangan pembaca mengenai apa itu Pegadaian atau apa yang dimaksud dengan Pegadaian.
Karena itu, artikel ini akan membantu pembaca menjawab pertanyaan tersebut dengan menyajikan ulasan lengkap, termasuk terkait fungsi Pegadaian hingga produk Pegadaian.
Pengertian Pegadaian
Laman resmi www.pegadaian.co.id telah menyampaikan penjelasan terkait apa itu Pegadaian. Sebagai istilah, Pegadaian adalah nama brand (merk) PT Pegadaian (Persero).
Nama dan logo Pegadaian telah tercatat sebagai hak atas karya intelektual PT Pegadaian (Persero) sejak tahun 2009 dan telah diperpanjang pada tahun 2019 untuk 10 tahun berikutnya.
Sementara itu, sebagai entitas bisnis, Pegadaian adalah perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berstatus perusahaan perseroan.
Pegadaian melakukan bisnis sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 31/POJK.05/2016. Ini juga berkaitan dengan fungsi Pegadaian dan produk Pegadaian.
Dalam POJK 31 tahun 2016 tersebut dinyatakan bahwa pengertian Usaha Pergadaian adalah segala usaha menyangkut pemberian pinjaman dengan jaminan barang bergerak, jasa titipan, jasa taksiran, dan/atau jasa lainnya, termasuk yang diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah.
Sejarah Pegadaian
Untuk lebih memahami apa yang dimaksud dengan Pegadaian, penting juga mengetahui sejarah berdirinya Pegadaian.
Sejarah Pegadaian dimulai saat VOC mendirikan Bank Van Leening sebagai lembaga keuangan yang memberikan kredit dengan sistem gadai pada tahun 1746.
Kemudian, pada 1811 Pemerintah Inggris mengambil alih dan membubarkan Bank Van Leening, masyarakat di beri keleluasaan mendirikan usaha pergadaian.
Adapun tanggal berdirinya Pegadaian adalah 1 April 1901. Ini diambil dari peristiwa didirikan Pegadaian negara pertama di Sukabumi, Jawa Barat pada tanggal 1 April 1901.
Pada 1905, Pegadaian berbentuk lembaga resmi Jawatan 1905. Kemudian pada 1961, bentuk badan hukum berubah dari Jawatan ke Perusahaan Negara (PN).
Ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) No. 19 Tahun 1960 Jo Peraturan Pemerintah (PP) No. 178 Tahun 1961.
Lantas pada tahun 1969 bentuk badan hukum berubah dari PN ke Perjan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 7 Tahun 1969.
Bentuk badan hukum berubah lagi dari Perjan ke Perum berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 10 Tahun 1990 yang diperbarui dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 103 Tahun 2000.
Lalu di tahun 2012, Pegadaian menjadi Persero pada tanggal 1 April 2012 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2011.
Terakhir, tahun 2021 bentuk badan hukum berubah dari Persero ke Perseroan Terbatas pada tanggal 23 September 2021 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 73 Tahun 2021.
Produk Pegadaian
Produk Pegadaian kebanyakan adalah pinjaman gadai. Meski demikian, Pegadaian juga memiliki produk pinjaman non-gadai, layanan jasa dan kerja sama.
Berikut daftar produk Pegadaian berupa pinjaman gadai:
Adapun daftar produk Pegadaian berupa pinjaman non-gadai yaitu sebagai berikut:
Selanjutnya, Pegadaian memiliki layanan jasa dan kerja sama sebagai berikut:
https://money.kompas.com/read/2022/01/30/090248026/mengenal-apa-itu-pegadaian-pengertian-sejarah-dan-produknya