Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Permendag No. 20/2021 dan Larangan Reflag Out Kapal Nasional

Keduanya dibuat oleh dua instansi yang tidak sama; yang pertama dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan, sedangkan yang kedua diluncurkan oleh Kementerian Perhubungan.

Namun, entah bagaimana keduanya ‘bertemu’ di lapangan.

Padahal, besar kemungkinannya kedua belah pihak tidak janjian terlebih dahulu dalam melahirkan dua aturan tersebut.

Peraturan Menteri Perdagangan (Pemendag) No. 21 Tahun 2021 secara umum mengatur tentang segala hal terkait importasi.

Aturan ini sebetulnya merupakan serial atau keberlanjutan dari Permendag dengan isu yang sama yang dikeluarkan oleh Kemendag sejak 2018.

Perubahan paling banyak pada aspek nomenklatur saja, sementara substansi yang diregulasi relatif ajeg.

Permendag pertama dari serial itu, No. 118 Tahun 2018, nomenklaturnya ‘Ketentuan Impor Barang dalam Keadaan Tidak Baru’.

Pada 2019, Kemendag mengeluarkan Permendag baru bernomor 76 yang merevisi aturan sebelumnya dan diberi judul ‘Perubahan Atas Permendag No. 118 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Barang dalam Keadaan Tidak Baru’.

Baru pada 2021, instansi ini mengeluarkan lagi Permendag dengan nomenklatur berbeda, yakni Permendag No. 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Kendati berbeda judul, semua aturan tersebut ada mengatur tentang kapal, dalam hal ini pengadaannya melalui importasi.

Dampak

Pada obyek yang diatur oleh ketiga Permendag itulah penulis menggunakan kata ‘bertemu’ dengan kebijakan pelarangan reflag out yang dibuat oleh Kemenhub.

Menariknya, kendati kedua kebijakan dibuat dalam sekat institusional masing-masing, ternyata ia saling menguatkan.

Dalam semua Permendag yang disebutkan sebelumnya, importasi kapal harus mendapatkan Persetujuan Impor (PI) dari Kemendag.

Dan, untuk mendapatkannya harus dengan melampirkan terlebih dahulu bukti pergantian bendera kapal berupa Surat Tanda Kebangsaan dan Surat Ukur Sementara dari Kemenhub.

Maksudnya begini, kapal harus dibeli terlebih dahulu dan dilakukan proses ganti bendera menjadi berbendera Indonesia, baru pengurus PI dapat dilakukan.

Di samping itu, dalam semua Permendag terdapat aturan pembatasan usia kapal yang boleh diimpor di mana usia yang dipersyaratkan menjadi lebih muda.

Sebelumnya kapal usia 30 tahun diperkenan untuk diimpor.

Di sisi lain, kebijakan larangan reflag out atau pergantian bendera keluar dari kebangsaan Indonesia dikeluarkan oleh Kemenhub pada Januari 2022.

Instansi ini melarang praktik dimaksud karena melihat adanya kecenderungan berkurangnya ruang muat kapal berbendera Indonesia.

Dikhawatirkan situasi ini dapat berdampak pada meningkatnya biaya angkutan nasional bila tidak diambil langkah antisipatif.

Kebijakan ini ujung-ujungnya menimbulkan dampak bagi bisnis pelayaran nasional. Inilah yang penulis maksud dengan ‘bertemu’.

Dampaknya tentu saja tidak baik bagi pelaku usaha sektor itu. Ambil contoh kebijakan Kemendag yang mewajibkan bukti pergantian bendera kapal berupa Surat Tanda Kebangsaan dan Surat Ukur Sementara dari Kemenhub sebelum mengurus PI.

Aturan ini berpeluang menaikkan risiko pengusaha. Berapa banyak waktu yang terbuang untuk mengurus kembali persetujuan itu jika ditolak oleh Kementerian Perdagangan.

Tentu ini akan memicu biaya tambahan pula.

Adapun larangan reflag out boleh dibilang offside karena masuk ke dalam ranah personal pengusaha dalam menjalankan roda bisnisnya.

Kapal yang di-reflag out itukan miliknya pengusaha, ya suka-suka mereka dong mau diapain.

Pastilah ada alasan – market forces bahasa kerennya – yang menjadi dasar langkah itu ditempuh oleh pengusaha pelayaran dan ini sepenuhnya urusan privat, bukan urusan Kemenhub.

Bisa saja mereka memiliki utang yang harus segera dilunasi dan menjual kapal merupakan solusinya.

Alasan lain, kapal yang mereka miliki dijual untuk mendulang cuan dari tingginya harga baja/besi di pasar internasional saat ini yang berkisar 4.620 dollar AS per ton.

Dengan kandungan baja yang amat sangat masif pada sebuah kapal, Anda bisa bayangkan berapa duit yang bisa dikantongi oleh pengusaha pelayaran yang menjual kapalnya.

Terbetik kabar, saat ini sudah ada beberapa pengusaha pelayaran lokal yang sudah menjual kapalnya kepada pembeli luar negeri.

Perjanjian jual-belinya sudah ditandatangani. Pembayaran pun sudah lunas. Bahkan, kapal sudah diserahterimakan.

Tetapi karena ada kebijakan pelarangan reflag out, sertifikat penghapusan (deletion certificate) kapal dari register Indonesia tidak dapat dikeluarkan.

Jelas saja mereka resah. Mereka dapat dinilai oleh mitra bisnisnya tidak menghargai kontrak.

Dan, ini bukan maunya mereka sendiri. Hal ini terjadi karena kebijakan pemerintah.

Apa jalan keluar dari situasi yang menjerat bisnis pelayaran tadi? Salah satunya, memberikan insentif fiskal dan moneter serta memfasilitasi tersedianya pembiayaan berbunga rendah untuk pengadaan armada baru maupun bekas.

https://money.kompas.com/read/2022/01/30/093435226/permendag-no-20-2021-dan-larangan-reflag-out-kapal-nasional

Terkini Lainnya

Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Whats New
Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Whats New
Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Whats New
Watsons Buka 3 Gerai di Medan dan Batam, Ada Diskon hingga 50 Persen

Watsons Buka 3 Gerai di Medan dan Batam, Ada Diskon hingga 50 Persen

Spend Smart
Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

Whats New
Heran Jasa Tukar Uang Pinggir Jalan Mulai Menjamur, BI Malang: Kurang Paham Mereka Dapat Uang Dari Mana...

Heran Jasa Tukar Uang Pinggir Jalan Mulai Menjamur, BI Malang: Kurang Paham Mereka Dapat Uang Dari Mana...

Whats New
Dongkrak Performa, KAI Logistik Hadirkan Layanan 'Open Side Container'

Dongkrak Performa, KAI Logistik Hadirkan Layanan "Open Side Container"

Whats New
Sumbangan Sektor Manufaktur ke PDB 2023 Besar, Indonesia Disebut Tidak Alami Deindustrialisasi

Sumbangan Sektor Manufaktur ke PDB 2023 Besar, Indonesia Disebut Tidak Alami Deindustrialisasi

Whats New
Harga Bahan Pokok Jumat 29 Maret 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 29 Maret 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Modal Asing Kembali Cabut dari RI, Pekan Ini Nilainya Rp 1,36 Triliun

Modal Asing Kembali Cabut dari RI, Pekan Ini Nilainya Rp 1,36 Triliun

Whats New
Kerap Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, 5 Lokomotif KA Ringsek Sepanjang 2023

Kerap Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, 5 Lokomotif KA Ringsek Sepanjang 2023

Whats New
Kemenag Pastikan Guru PAI Dapat THR, Ini Infonya

Kemenag Pastikan Guru PAI Dapat THR, Ini Infonya

Whats New
Harga Emas Antam Meroket Rp 27.000 Per Gram Jelang Libur Paskah

Harga Emas Antam Meroket Rp 27.000 Per Gram Jelang Libur Paskah

Whats New
Kapan Seleksi CPNS 2024 Dibuka?

Kapan Seleksi CPNS 2024 Dibuka?

Whats New
Info Pangan 29 Maret 2024, Harga Beras dan Daging Ayam Turun

Info Pangan 29 Maret 2024, Harga Beras dan Daging Ayam Turun

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke