Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kembali Turun, Ini Rincian Harga Emas Antam Terbaru

Harga emas Antam di penghujung bulan Januari itu turun Rp 1.000 per gram dari hari sebelumnya yang sebesar Rp 928.000 per gram.

Penurunan juga diikuti pada harga buyback atau harga yang didapat jika pemegang emas Antam ingin menjual emas batangan tersebut, yakni turun Rp 1.000 per gram.

Harga buyback emas batangan Antam hari ini menjadi berada di angka Rp 829.000 per gram, dari sebelumnya sebesar Rp 830.000 per gram.

Namun, perlu diketahui bahwa pergerakan harga emas Antam tersebut adalah yang berlaku di kantor Antam Pulogadung, Jakarta. Maka harganya bisa saja berbeda pada gerai penjualan emas Antam lainnya.

Adapun sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 diatur bahwa pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah yaitu sebesar 0,45 persen, sertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setiap kali transaksi. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Sedangkan untuk harga buyback, berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP.

Adapun harga yang ditetapkan Antam tersebut belum termasuk pengenaan pajak bila penjualannya melebihi Rp 10 juta. PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut rincian harga emas Antam hari ini:

Emas 0,5 gram: Rp 513.000

Emas 1 gram: Rp 927.000

Emas 2 gram: Rp 1.794.000

Emas 3 gram: Rp 2.666.000

Emas 5 gram: Rp 4.410.000

Emas 10 gram: Rp 8.765.000

Emas 25 gram: Rp 21.787.000

Emas 50 gram: Rp 43.495.000

Emas 100 gram: Rp 86.912.000

Emas 250 gram Rp 217.015.000

Emas 500 gram Rp 433.820.000

Emas 1.000 gram Rp 867.600.000

https://money.kompas.com/read/2022/01/31/090700326/kembali-turun-ini-rincian-harga-emas-antam-terbaru

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke