Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Langgar Aturan, Toko Ini Diberhentikan sebagai Kios Resmi Pupuk Bersubsidi

Direktur Pemasaran Pupuk Indonesia, Gusrizalmengatakan, perusahaan mendukung langkah CV Semi, distributor pupuk bersubsidi asal Kecamatan Pace, Nganjuk, Jawa Timur, yang telah memutuskan kontrak kios Toko Malindo Tani asal Kecamatan Tanjunganom, Nganjuk. Kasusnya kini tengah ditangani oleh aparat kepolisian dari Polres Nganjuk.

"Pemecatan ini merupakan sanksi tegas dari distributor atas pelanggaran ketentuan dalam penyaluran pupuk bersubsidi," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (31/1/2022).

Gusrizal pun mengingatkan kepada distributor dan pemilik kios resmi lainnya bahwa pupuk bersubsidi adalah barang dalam pengawasan pemerintah. Sehingga penyalurannya diawasi oleh aparat pemerintah dan penegak hukum, antara lain melalui Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3).

“Oleh karena itu, berbagai bentuk pelanggaran merupakan tindakan melawan hukum dan akan ditindak sesuai aturan yang berlaku,” tegas dia.

Adapun sebagai tindak lanjut atas pemecatan ini, CV Semi telah menunjuk kios resmi lainnya, yaitu UD Sri Kencana asal Kecamatan Tanjunganom, untuk dapat melayani kelompok tani yang biasa menebus pupuk bersubsidi di kios Toko Malindo Tani.

Setidaknya ada enam kelompok tani yang penebusan pupuk bersubsidinya dialihkan ke UD Sri Kencana, yaitu kelompok tani Dewi Sri, Puji Rahayu I, Puji Rahayu II, Karya Mulya, Tani Mulyo, dan Jawatan Kaliati Pomosda.

Ia menekankan, petani tidak perlu khawatir karena proses pengalihan ini telah berjalan baik dan lancar. Gusrizal juga memastikan bahwa distributor menjamin ketersediaan stok untuk memenuhi alokasi pupuk bersubsidi setiap kelompok tani di Kecamatan Tanjunganom.

Selain itu, petugas penjualan wilayah Pupuk Indonesia bersama distributor telah berkoordinasi dengan dinas setempat mengenai proses peralihan ini.

"Oleh karena itu dapat kami pastikan bahwa hal ini tidak akan mengganggu proses penyaluran pupuk bersubsidi di sana,” kata Gusrizal.

Dia pun berharap kejadian serupa tidak terulang kembali di masa yang akan datang. Oleh karena itu, ia kembali menegaskan kepada distributor dan pemilik kios resmi untuk selalu mengikuti ketentuan pemerintah.

Pihaknya tidak akan segan untuk menindak tegas distributor dan pemilik kios resmi yang kedapatan melakukan pelanggaran.

Selain berkoordinasi dengan KP3, Pupuk Indonesia juga terus memperkuat proses pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi. Mulai dari pabrik (Lini I), gudang tingkat provinsi (Lini II), gudang tingkat kabupaten (Lini III), hingga ke kios-kios resmi di tingkat desa (Lini IV).

"Proses pengawasan ini dilakukan dengan digitalisasi, seperti menerapkan Distribution Planning & Control System (DPCS) untuk mengawasi proses penyaluran, hingga melakukan pilot project penebusan pupuk subsidi secara digital, yaitu Retail Management System (RMS)," pungkas Gusrizal.

https://money.kompas.com/read/2022/01/31/094300226/langgar-aturan-toko-ini-diberhentikan-sebagai-kios-resmi-pupuk-bersubsidi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke