Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Karantina PPLN di Luar Jawa Bali Dipangkas Jadi 5 Hari, Hanya bagi yang Sudah Vaksin 2 Kali

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, pemangkasan masa karantina di luar Jawa Bali ini mengikuti aturan masa karantina PPLN di wilayah Jawa-Bali.

Kendati demikian, masa karantina 5 hari hanya berlaku bagi PPLN baik Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang sudah mendapat vaksinasi dua dosis (dosis lengkap).

"Seiring (ketentuan) di Jawa (dan) Bali, masa karantina PPLN juga diusulkan dan diputuskan untuk 5 hari bagi yang (sudah) divaksinasi 2 kali," kata Airlangga dalam konferensi pers perpanjangan PPKM, Senin (31/1/2021).

Belum vaksin lengkap, masa karantina tetap 7 hari

Mantan Menteri Perindustrian ini menuturkan, masa karantina selama 7 hari tetap berlaku bagi WNA/WNI yang belum mendapat vaksin dosis lengkap.

Sementara untuk pasien yang tengah isolasi mandiri namun tanpa gejala Covid-19, masa karantina ditetapkan selama 5 hari.

"Dan (masa karantina tetap) 7 hari bagi WNI yang belum divaksinasi lengkap," ucap Airlangga.

Masa karantina untuk wisatawan travel bubble Singapura-Batam-Bintan

Adapun masa karantina untuk WNA yang masuk RI dari Singapura ke Batam-Bintan dengan penerapan travel bubble disesuaikan dengan regulasi yang sudah ditetapkan oleh Satgas Covid-19 dan Surat Edaran Gubernur Riau.

Turis asing hanya bisa masuk Batam melalui Terminal Feri Internasional Nongsapura dan menjalani travel bubble di Nongsa Sensation, Batam.

Sementara wisatawan dari Singapura yang masuk ke Bintan harus melalui Terminal Feri Bandar Bintan Telani, dan tinggal di kawasan Lagoi Bintan Resort, Bintan.

Wajib PCR negatif

Selain itu, wisatawan sudah mendapat vaksin dosis lengkap (dua dosis) minimal 14 hari sebelum berangkat, menunjukkan tes PCR negatif yang sampelnya diambil maksimal 3×24 jam, registrasi e-HAC, serta menunjukkan visa kunjungan.

"Dan tentunya dipersiapkan adanya (kapal) feri yang ditingkatkan jumlahnya menjadi 2 di awal Feb, baik di Kawasan Nongsa maupun kawasan Lagoi. Sesudah travel bubble yang diputuskan (karantina) 5 hari, mereka bisa bergerak ke wilayah lain di Indonesia," tandas Airlangga.


Omicron tersebar melalui PPLN

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan, pemangkasan masa karantina diberlakukan mengingat sebagai besar varian yang menjangkiti PPLN adalah Omicron.

Berbagai riset menunjukkan, masa inkubasi varian ini di kisaran 3 hari sehingga masa karantina cukup 5 hari. Di sisi lain, pemerintah merasa perlu merealokasi penggunaan Wisma Atlet.

Wisma yang tadinya digunakan untuk karantina PPLN akan dipersiapkan untuk isolasi terpusat (isoter) seiring dengan kebutuhan isoter yang diprediksi meningkat untuk kasus konfirmasi positif OTG dan bergejala ringan.

Selain itu, mantan Kepala Staf Kepresidenan ini mengubah syarat sebuah daerah bisa masuk ke kriteria PPKM Level 1 dan Level 2, yakni dari tingginya akselerasi vaksin dosis 2 di atas 50 persen.

Sebab saat ini, ada sekitar 22 kabupaten/kota dengan capaian vaksinasi dosis kedua di bawah 50 persen. Begitu pun masih terdapat 29 kabupaten/kota dengan dosis kedua yang diberikan untuk lansia di bawah 40 persen.

"Ketentuan berlaku mulai minggu ini, tetapi kami akan memberikan waktu transisi selama 2 minggu untuk kabupaten/kota dapat mencapai target tersebut," pungkas Luhut.

https://money.kompas.com/read/2022/01/31/170856226/karantina-ppln-di-luar-jawa-bali-dipangkas-jadi-5-hari-hanya-bagi-yang-sudah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke