Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mau Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian? Cek Prosedur dan Syaratnya

JAKARTA, KOMPAS.com – Gadai surat tanah di Pegadaian bisa menjadi solusi saat membutuhkan dana mendesak dalam waktu cepat dan jumlah besar. Selain aman terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), proses pengajuan gadai surat tanah di Pegadaian juga terbilang mudah.

Meski begitu, nasabah perlu mengetahui apa saja syarat gadai surat tanah di Pegadaian atau syarat gadai sertifikat tanah di Pegadaian agar dana pinjaman bisa segera dicairkan.

Surat tanah atau sertifikat tanah adalah salah satu dokumen yang bisa digadaikan di Pegadaian. Di lembaga Pegadaian, gadai sertifikat tanah disebut juga dengan Rahn Tasjily Tanah.

Rahn Tasjily Tanah adalah produk dari Pegadaian Syariah dengan jaminan berupa sertifikat tanah atau bukti kepemilikan tanah setingkat (SHM dan HGB) yang ditujukan kepada pengusaha mikro dan petani.

Saat ini, Rahn Tasjily Tanah sudah tersedia di berbagai gerai Pegadaian Syariah. Cara kerja dan prinsipnya pun disesuaikan dengan prinsip syariat Islam.

Selain itu, marhun bih atau pinjaman yang diberikan juga terbilang tinggi. Mulai dari Rp 1 juta hingga mencapai Rp 200 juta dengan aturan angsuran yang terbilang fleksibel.

Nasabah bisa memilih sistem angsuran bayar rutin tiap bulan, fleksi sekali bayar, atau angsuran dilakukan berkala setiap beberapa bulan.

Lalu bagaimana prosedur gadai surat tanah di Pegadaian dan apa saja persyaratannya (termasuk syarat gadai sertifikat rumah di Pegadaian)?

Syarat gadai surat tanah di Pegadaian 

Dikutip dari laman resminya, berikut beberapa persyaratan harus dipenuhi dan juga disiapkan terkait gadai surat tanah di Pegadaian:

Persyaratan jaminan

Jika jaminan berupa tanah produktif (pertanian, perkebunan atau peternakan):

  • Tanah produktif yang tidak berada pada struktur tanah yang sulit dijangkau.
  • Status tanah tidak terblokir/bermasalah.
  • Status tanah tidak menjadi jaminan pinjaman/tidak diikat hak tanggungan oleh pihak lain.
  • Lokasi tanah boleh berbeda dari tempat tinggal nasabah selama masih berada dalam naungan satu kantor wilayah yang sama.

Jika jaminan berupa tanah dan bangunan tempat tinggal/tempat usaha (Syarat gadai sertifikat rumah di Pegadaian):

Sistem pola angsuran

Menariknya, produk Rahn Tasjily Tanah Pegadaian atau gadai surat tanah di Pegadaian menyediakan berbagai pola angsuran yaitu:

Cara pengajuan gadai sertifikat tanah

Pengajuan gadai sertifikat tanah atau Rahn Tasjily Tanah terbilang mudah. Tahapannya adalah sebagai berikut:

Nah, itulah informasi seputar prosedur dan cara gadai sertifikat tanah di Pegadaian serta persyaratannya. Gadai sertifikat tanah di Pegadaian bisa menjadi pilihan bagi masyarakat yang belum memiliki akses terhadap layanan perbankan.

https://money.kompas.com/read/2022/01/31/203000226/mau-gadai-sertifikat-tanah-di-pegadaian-cek-prosedur-dan-syaratnya

Terkini Lainnya

Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Whats New
Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Rilis
INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

Whats New
Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Whats New
OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

Rilis
Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Whats New
Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Work Smart
INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke