Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Bayar Paylater Gojek dengan GoPay dan BCA Virtual Account

KOMPAS.com - GoPayLater atau Paylater Gojek dapat digunakan di aplikasi Gojek dan Tokopedia. Sebelum menggunakannya, ada baiknya mengetahui bagaimana cara bayar Paylater Gojek.

Paylater Gojek ini memiliki layanan semacam kartu kredit yang memungkinkan penggunanya beli barang saat ini dan melakukan pembayaran nanti di akhir bulan.

Namun, pengguna tidak dikenakan denda jika terlambat membayar. Akun Paylater Gojek akan dibekukan jika keterlambatan melebihi hari tertentu.

Kemudian keterlambatan pembayaran Paylater Gojek dapat menyebabkan credit rating pengguna menjadi buruk, karena Gojek mengirim laporan harian ke Fintech Data Centre.

Oleh karenanya, sebelum memutuskan menggunakan fitur ini, pengguna perlu mengetahui cara bayar Paylater Gojek.

Cara bayar Paylater Gojek

Sebelum mengikuti cara bayar Paylater Gojek berikut ini, pastikan saldo GoPay mencukupi untuk membayar tagihan.

Mengutip laman resmi Gojek, tagihan Paylater Gojek dapat dibayar melalui GoPay dan BCA Virtual Account dengan cara bayar Paylater Gojek berikut ini:

2. Cara bayar Paylater Gojek dengan BCA Virtual Account

  • Buka aplikasi Gojek.
  • Pilih BCA Virtual Account
  • Pilih menu Transfer, lalu klik BCA Virtual Account.
  • Salin dan tempel nomor virtual account pada aplikasi m banking BCA (mBCA) atau masukkan nomor virtual account ke layar ATM BCA.

Bagi pengguna Paylater Gojek yang melunasi tagihan lebih awal, akan mendapatkan beberapa keuntungan seperti tidak dikenakan biaya tambahan dan menghemat biaya cicilan.

Demikian cara bayar Paylater Gojek yang perlu diketahui pengguna sebelum menggunakan fitur GoPayLater. Pastikan untuk selalu membayar tagihan tepat waktu.

https://money.kompas.com/read/2022/02/02/071301326/cara-bayar-paylater-gojek-dengan-gopay-dan-bca-virtual-account

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke