Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

OJK Larang Bank Jual Unit Link dari Asuransi yang Masih Bermasalah

Dengan adanya permasalahan tersebut, OJK melarang perbankan menjual produk unit link dari perusahaan asuransi yang bermasalah.

"OJK melakukan penyempurnaan regulasi mengenai unit link, termasuk akan menindak tegas pelaku usaha jasa keuangan yang melanggar dan melarang bank menjual unit link dari perusahaan asuransi yang masih belum menyelesaikan sengketa dengan nasabahnya," ujar Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo, dalam keterangannya, Kamis (3/2/2022).

Anto mengatakan, OJK sudah memanggil ketiga direktur utama perusahaan asuransi yang tengah bersengketa dengan nasabahnya. Ketiga perusahaan itu ialah AXA, AIA, dan Prudential.

"Perusahaan asuransi sudah menyatakan akan segera menyelesaikan permasalahan tersebut secara individual per nasabah sebagaimana perintah OJK," katanya.

Lebih lanjut Anto menjelaskan opsi penyelesaian permasalahan dari perusahaan asuransi yang salah satunya terkait pengembalian premi dapat dilakukan melalui mediasi dengan memanfaatkan LAPS atau external dispute resolution.

"Jika proses penyelesaian permasalahan nasabah dengan perusahaan asuransi (internal dispute resolution) tidak memperoleh kesepakatan, nasabah dapat menempuh jalur pengadilan," kata dia.

Anto memastikan, OJK telah memfasilitasi kedua belah pihak perusahaan asuransi dan nasabah unit link, baik dalam pertemuan terpisah, maupun bersama.

"OJK juga memastikan permasalahan ini tidak mengganggu kepercayaan masyarakat untuk menggunakan produk dan jasa perusahaan asuransi dengan menjelaskan manfaat, biaya, dan risiko," ucapnya.

https://money.kompas.com/read/2022/02/03/113600126/ojk-larang-bank-jual-unit-link-dari-asuransi-yang-masih-bermasalah

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke