Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Soal Asuransi Unit Link, AIA Pastikan Pemasaran Produknya Berjalan Normal

Direktur Hukum, Kepatuhan, dan Risiko AIA Financial Rista Qatrini Manurung mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan OJK terkait wacana pelarangan penjualan produk asuransi unit link tersebut.

Dari hasil koordinasi itu Ia bilang, OJK tidak mengeluarkan surat keputusan ataupun instruksi resmi kepada perusahaan untuk menghentikan kegiatan pemasaran produk unit link.

"Kami memastikan bisnis dan pemasaran produk, termasuk unit link tetap berjalan dengan baik di seluruh jalur distribusi AIA, termasuk bank dan keagenan," ujar Rista dalam keterangannya, Kamis (3/2/2022).

Terkait dengan permasalahan sengketa dengan sejumlah pemegang polis unit link, Rista menyebutkan, pihaknya berharap permasalahan dapat terselesaikan dengan cepat untuk setiap nasabah.

"Dan kasus per kasus, seperti yang disarankan oleh OJK untuk menghasilkan solusi yang terbaik bagi nasabah, perusahaan, dan industri asuransi jiwa," kata dia.

Lebih lanjut Rista menilai, performa produk asuransi unit link di Indonesia masih sangat baik. Hal itu terefleksikan dari data yang menunjukan bahwa unit link masih mendominasi pendapatan premi asuransi jiwa sebanyak lebih dari 60 persen hingga kuartal III-2021.

Oleh karena itu, Rista menilai hal itu sebagai bukti yang menunjukan bahwa produk asuransi unit link masih menjadi pilihan utama masyarakat Indonesia.

AIA sendiri mencatat, selama 9 bulan pertama 2021, perusahaan telah membayarkan total klaim dan manfaat polis asuransi termasuk unit link yang jumlah keseluruhannya sudah mencapai sebesar Rp 9,2 triliun dari 149.000 polis, dimana 90.000 polis adalah unit link.

"Di AIA, produk unit link sangat diminati, saat ini jumlahnya hampir 70 persen dari total keseluruhan polis nasabah," ucap Rista.

Sebelumnya Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan ada otoritas asuransi unit link yang dinilai telah merugikan sejumlah konsumen.

Dengan adanya permasalahan tersebut, OJK akan melarang perbankan menjual produk unit link dari perusahaan asuransi yang bermasalah.

"OJK melakukan penyempurnaan regulasi mengenai unit link, termasuk akan menindak tegas pelaku usaha jasa keuangan yang melanggar dan melarang bank menjual unit link dari perusahaan asuransi yang masih belum menyelesaikan sengketa dengan nasabahnya," ujarnya.

https://money.kompas.com/read/2022/02/03/182847326/soal-asuransi-unit-link-aia-pastikan-pemasaran-produknya-berjalan-normal

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke