Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

DPR Dorong Obat Produksi Dalam Negeri Masuk Sistem JKN

Komisi VI DPR juga mendorong terbentuknya pasar fitofarmaka sebagai obat asli Indonesia, juga agar obat itu masuk Formularium Nasional (Fornas), untuk mengurangi impor bahan baku obat. 

Hal itu disampaikan Komisi VI DPR dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (2/2/2022). 

RDPU kali ini juga menghadirkan Gabungan Pengusaha Farmasi Indonesia (GPFI) dan Asosiasi Apotek Indonesia.

"Harapannya agar Obat Modern Asli Indonesia (OMAI) bisa masuk ke JKN. Karena kalau tidak masuk ke JKN susah sekali. Pasar terbesarnya adalah di JKN," kata salah Anggota Komisi VI Harris Turino dalam RDPU, seperti dikutip dari kanal YouTube Komisi VI DPR.

Menurut dia, JKN melayani lebih dari 200 juta penduduk Indonesia telah menjadi pasar yang dominan untuk pelaku usaha farmasi. Oleh sebab itu, menurut dia, obat-obatan yang sudah bisa diproduksi secara nasional maka importasinya harus dibatasi. 

Industri farmasi, lanjut Harris, bisa memanfaatkan super deduction tax untuk investasi dan pengembangan Obat Modern Asli Indonesia. Selain itu juga ada UU Sisnas IPTEK yang menjamin pembelian atas produksi dari pengembangan riset.

Juga ada Permenkes No 54/2018 yang mengatur penyusunan Formularium Nasional. "Kita perlu memastikan obat-obatan yang sudah bisa diproduksi di dalam negeri apakah sudah dipastikan masuk dalam Formularium Nasional (Fornas) itu?" kata Anggota Komisi VI DPR lain, Rieke Diah Pitaloka. 

Sedangkan Anggota Komisi VI Nevi Zuairina mempertanyakan, apakah obat yang berasal dari kekayaan alam Indonesia bisa dimanfaatkan untuk mengurangi ketergantungan impor bahan baku obat. 


Komitmen GPFI

GPFI sendiri menegaskan industri farmasi anggotanya berkomitmen untuk menyediakan obat-obatan kebutuhan dalam negeri.

"Kenapa industri farmasi sangat sedikit ingin memproduksi produk herbal yang tingkatnya Fitofarmaka, karena tahapannya memerlukan biaya besar sekali," kata Direktur Eksekutif GPFI Elfiano Rizaldi.

"Investasi yang begitu besar, tapi penggunaannya belum masuk JKN. Jadi kami berharap adanya dorongan bagaimana pemerintah memasukkan fitofarmaka dalam Fornas," lanjutnya. 

Saat ini para dokter belum bisa meresepkan OMAI Fitofarmaka lantaran belum masuk Formularium Nasional.

Padahal OMAI Fitofarmaka sudah teruji klinis dan memiliki khasiat setara obat dengan efek samping yang minim.

Kemandirian obat nasional

Komisi VI akan menyampaikan hasil RDPU dalam Rapat Kerja dengan Menteri BUMN, Menteri Perdagangan, Menteri Investasi, Menteri Koperasi dan UKM Republik Indonesia.

Dalam rapat tersebut juga disimpulkan bahwa kapasitas industri farmasi nasional sanggup untuk mengembangkan kemandirian obat nasional.

Komisi VI DPR menilai, besarnya nilai investasi untuk mencapai kemandirian obat membuat semua pihak harus suportif, adaptif, dan kolaboratif untuk menjamin digunakannya produk produksi dalam negeri.

https://money.kompas.com/read/2022/02/03/200726026/dpr-dorong-obat-produksi-dalam-negeri-masuk-sistem-jkn

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke