Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

[POPULER MONEY] 42 Bank dengan Biaya Transfer Antarbank Rp 2.500 | Pengakuan CEO Smart Aviation soal Hanggar di Malinau

Biaya transfer antarbank kini semakin rendah. Jika sebelumnya biaya pengiriman uang ke rekening bank yang berbeda umumnya dikenakan biaya Rp 6.500, kini mulai dikenakan hanya Rp 2.500.

Biaya transfer antarbank Rp 2.500 tersebut berlaku untuk bank yang sudah bergabung dalam BI FAST.

Sebagai informasi, BI FAST adalah infrastruktur sistem pembayaran yang disediakan Bank Indonesia. Sistem keuangan ini dapat diakses melalui aplikasi yang disediakan industri sistem pembayaran dalam memfasilitasi transaksi pembayaran ritel bagi masyarakat.

Dengan demikian, BI FAST bukanlah aplikasi tersendiri, namun nanti akan muncul saat nasabah melakukan transfer melalui mobile banking, internet banking di bank yang telah menerapkan BI-FAST.

Simak daftar 42 Bank yang sudah berlakukan biaya transfer antarbank Rp 2.500 di sini

2. Gara-gara Disubsidi Pemerintah, Minyak Goreng Kini Hilang dari Rak Minimarket

Ada cerita baru dalam polemik minyak goreng di Tanah Air. Setelah empat bulan harganya melonjak tajam, kini minyak nabati tersebut sangat sulit ditemukan, terutama di rak-rak peritel modern.

Masyarakat sangat sulit menemukan minyak goreng di minimarket, pasar swalayan, dan pasar modern lainnya. Kalaupun ada, itu hanya tersedia minyak kelapa yang harganya tentu jauh lebih mahal.

Sementara di warung ataupun pasar-pasar tradisional, stok minyak goreng masih bisa ditemui. Namun, oleh pedagang, harganya masih dibanderol di kisaran Rp 20.000 per liter, jauh dari harga minyak goreng murah yang diklam pemerintah dijual seharga Rp 14.000 per liter.

"Tidak ada sama sekali barangnya. Kosong semua sejak mulai ada minyak goreng murah (subsidi), ada paling minyak goreng yang mahal (minyak kelapa)," kata salah seorang pegawai minimarket Alfamart di Jalan Sukowati, Sragen, Jawa Tengah.

Selengkapnya baca di sini

3. Siapa Pemilik Bandara Malinau, Lokasi Diusirnya Pesawat Susi Air?

Susi Air, maskapai milik mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, tengah menjadi perbincangan publik. Baru-baru ini, armada pesawat dari maskapai miliknya Susi Air diusir paksa dari hanggar Bandara Kol Robert Atty Bessing, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara.

Pemerintah Kabupaten Malinau menjelaskan bahwa duduk perkara pemindahan pesawat Susi Air dari hanggar disebabkan oleh masa perjanjian kerja sama antara kedua belah pihak telah berakhir.

Diketahui, hanggar tempat parkir pesawat Susi Air diketahui adalah milik Pemerintah Kabupaten Malinau. Oleh pemda, hanggar kemudian disewakan ke maskapai penerbangan.

Sementara itu, dikutip dari laman Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Senin (7/2/2022), Bandara Bandara Kol Robert Atty Bessing adalah bandara yang pengelolaannya dilakukan pemerintah pusat di bawah UPT Ditjen Hubud.

Simak selengkapnya di sini

4. Pengakuan CEO Smart Aviation soal Hanggar di Malinau: Kami Rugi, tapi Selama ini Enggak Bersuara

PT Smart Cakrawala Aviation (Smart Aviation) akhirnya angkat suara terkait insiden "pengusiran" Susi Air dari hanggar Bandara Robert Atty Bessing, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara beberapa waktu lalu.

Pasalnya, hanggar tersebut dikosongkan oleh Satpol PP Pemda Malinau untuk segera ditempati armada Smart Aviation.

CEO Smart Aviation Pongky Majaya menyatakan, terhitung 1 Januari 2022 Smart Aviation telah menjadi pemilik izin sewa penggunaan hanggar di Bandara Robert Atty Bessing, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara.

Namun demikian, sampai dengan saat ini Smart Aviation masih belum menempati hanggar tersebut, sebab proses serah terima dari pemerintah daerah belum dilakukan.

Baca selengkapnya di sini

5. Simak Aturan Perjalanan Luar Negeri Terbaru

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

Di dalam SE ini, mengatur berbagai syarat perjalanan bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) ke Indonesia.

Salah satunya syarat pengenaan asuransi kesehatan bagi warga negara asing (WNA) yang ingin berwisata ke Indonesia, diharuskan mengantongi sebesar 25.000 dollar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp 360 juta.

"Mereka juga diminta menunjukan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal 25.000 dollar AS yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19, dan yang terakhir bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran (booking) tempat akomodasi dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto melalui siaran pers, Minggu (6/2/2022).

Selengkapnya simak di sini

https://money.kompas.com/read/2022/02/08/054000026/-populer-money-42-bank-dengan-biaya-transfer-antarbank-rp-2.500-pengakuan-ceo

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke