Lewat revisi SE tersebut, maka Bandara Soekarno Hatta ditambahkan menjadi salah satu pintu masuk untuk para pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang ingin masuk ke Indonesia dengan tujuan wisata.
"SE ini dibutuhkan untuk menjadi rujukan bagi para operator bandara, maskapai, maupun stakeholder penerbangan lainnya dalam rangka operasional penerbangan untuk penanganan pelaku perjalanan luar negeri," ujar Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam keterangan persnya, Selasa (8/2/2022).
Ia menjelaskan, dengan demikian ada 4 bandara yang menjadi pintu masuk untuk tujuan wisata, terdiri dari Bandara I Gusti Ngurah Rai di Bali, Bandara Hang Nadim di Batam, Bandara Raja Haji Fisabilillah di Tanjung Pinang, Bandara Soekarno-Hatta di Tangerang.
"Jadi ada 4 bandara yang menjadi pintu kedatangan internasional bagi tujuan wisata," imbuhnya.
Adita menambahkan, dalam SE 12/2022 juga diatur mengenai penerapan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan luar negeri. Dia bilang, ketentuan dalam beleid itu telah mengacu pada Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Ia pun memastikan, Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan atas ketentuan baru tersebut. Pihaknya bekerja sama dengan tim gabungan yaitu Satgas Bandara yang terdiri dari TNI/Polri, Kantor Kesehatan Pelabuhan, Ditjen Keimigrasian, hingga otoritas bandara.
"Semua aturan inni akan dilaksanakan dan diawasi. Tujuan utamanya adalah bagaimana agar kita dapat memutus mata rantai penularan khusunya dari pendatang atau pelaku perjalanan luar negeri yang masuk melalui pintu-pintu internasional bandara," sebut Adita.
Aturan perjalanan luar negeri terbaru
Berikut ketentuan terbaru bagi pelaku perjalanan luar negeri yang masuk ke Indonesia dengan tujuan wisata:
https://money.kompas.com/read/2022/02/08/104000326/kemenhub-revisi-aturan-perjalanan-luar-negeri-wisatawan-bisa-masuk-indonesia