Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pengertian dan Jenis-jenis Perusahaan Berdasarkan Bentuk Badan Usaha

KOMPAS.com - Perusahaan adalah tempat memproduksi barang atau jasa guna memenuhi kebutuhan masyarakat luas. Terdapat jenis-jenis perusahaan di Indonesia.

Dilansir dari buku Hukum Perusaaan oleh Handri Raharjo, mulanya istilah perusahaan disebut sebagai pedagang.

Namun, seiring dihapusnya Pasal 2 sampai Pasal 5 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, istilah pedagang dihapus dan diganti dengan perusahaan.

Perusahaan berfungsi untuk menggerakkan perekonomian suatu negara. Pasalnya, perusahaan menyerap tenaga kerja untuk memproduksi suatu barang atau jasa agar bisa dijual ke masyarakat.

Lantas, apa itu perusahaan dan jenis-jenis perusahaan di Indonesia berdasarkan bentuk badan usahanya?

Pengertian perusahaan

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, perusahaan adalah kegiatan yang diselenggarakan dengan peralatan atau dengan cara teratur dengan tujuan mencari keuntungan.

Perusahaan juga didefinisikan sebagai organisasi berbadan hukum yang mengadakan transaksi atau usaha.

Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997, pengertian perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang melakukan kegiatan secara tetap dan terus-menerus untuk memperoleh keuntungan, baik yang diselenggarakan oleh perseorangan maupun badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan di wilayah Indonesia.

Sementara berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, pengertian perusahaan adalah badan usaha yang didirikan dan beroperasi di wilayah Negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan tujuan menghasilkan keuntungan.

Berdasarkan pengertian perusahaan di atas, sesuatu dapat disebut sebagai perusahaan apabila memenuhi unsur-unsur berikut:

  • Adanya kegiatan produksi yang bersifat tetap dan berlangsung terus-menerus.
  • Dijalankan secara terang-terangan.
  • Diadakan pembukuan untuk transparansi keuangan dan pemungutan pajak.
  • Bertujuan mencari laba atau keuntungan.
  • Ada bentuk usaha yang jelas seperti siapa pemilik perusahaan dan berbadan hukum atau tidak.

Dengan demikian, pengertian perusahaan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menjalankan bisnis komersial ataupun bisnis.

Tujuan perusahaan adalah memanfaatkan sumber daya manusia dan alam untuk memproduksi suatu barang atau jasa yang bermutu tinggi agar bisa menciptakan keuntungan sebanyak-banyaknya.

Lini bisnis perusahaan adalah untuk menentukan struktur bisnis perusahaan seperti kemitraan, kepemilikan, atau korporasi.

Jenis-jenis perusahaan berdasarkan bentuk badan usaha

Di Indonesia, perusahaan adalah ada yang terdaftar di pemerintah dan ada yang tidak terdaftar. Bagi perusahaan yang terdaftar, maka akan mempunyai badan usaha untuk perusahaannya.

Dilansir dari buku Hukum Perusahaan oleh Handri Raharjo, berikut jenis-jenis perusahaan di Indonesia yang banyak dijumpai dalam kehidupan sehari-hari, yaitu:

1. Perusahaan perseorangan

Perusahaan perseorangan adalah jenis perusahaan yang modalnya dimiliki oleh satu orang pengusaha.

Perusahaan perseorangan dijalankan oleh satu orang tersebut, jika terdapat pekerja maka statusnya hanya membantu pengusaha yang terikat dalam perjanjian kerja.

2. Persekutuan perdata (maatschap)

Persekutuan perdata adalah jenis perusahaan yang berdiri dari perjanjian antara dua orang atau lebih untuk mengikatkan diri dan memasukkan sesuatu untuk membagi kentungan bersama.

Persekutuan perdata merupakan bentuk umum dari persekutuan firma dan perusahaan komanditer.

3. Persekutuan firma

Persekutuan firma adalah jenis perusahaan yang dibentuk dua orang atau lebih untuk menjalankan perusahaan di bawah satu nama yang sama.

Persekutuan firma dibagi menjadi firma dagang, firma jasa, firma umum, dan firma terbatas.

4. Persekutuan komanditer (CV)

Persekutuan komanditer adalah jenis perusahaan yang terdiri dari dua orang atau lebih, di mana anggotanya memiliki tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya.

5. Yayasan

Yayasan adalah jenis perusahaan yang bergerak di bidang sosial, kemanusiaan, dan keagamaan.

Namun, jika melihat pengertian perusahaan menurut UU Dokumen Perusahaan, yayasan tidak termasuk dalam perusahaan karena yayasan tidak bertujuan untuk mencari keuntungan.

6. Koperasi

Koperasi adalah jenis perusahaan yang didirikan dan dioperasikan oleh anggotanya sendiri di mana seluruh anggotanya memiliki tanggung jawab yang sama dalam mengelola perusahaan.

7. Perusahaan negara

Perusahaan negara adalah jenis perusahaan yang modalnya dimiliki oleh negara, baik sepenuhnya, sebagian besar, maupun sebagian kecilnya.

Selain jenis-jenis perusahaan berdasarkan bentuk badan usaha, perusahaan juga dibagi menjadi jenis-jenis perusahaan berdasarkan kegiatannya.

Kesimpulannya, perusahaan adalah organisasi berbadan hukum yang mengadakan transaksi atau usaha. Melalui penjelasan tersebut, dapat diketahui pengertian perusahaan dan jenis-jenis perusahaan berdasarkan bentuk badan usahanya.

Demikian informasi seputar pengertian dan jenis-jenis perusahaan berdasarkan bentuk badan usaha.

https://money.kompas.com/read/2022/02/09/143852226/pengertian-dan-jenis-jenis-perusahaan-berdasarkan-bentuk-badan-usaha

Terkini Lainnya

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Whats New
Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Whats New
Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke