Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Rasio Pajak ke PDB Tembus 9,11 Persen Pada 2021, Kemenkeu: Pemulihan Ekonomi Mulai Kentara

Dia mengungkap, rasio itu meningkat sekitar 0,8 persen dibanding tahun 2018 lalu, yakni pada level 8,33 persen.

"Tax ratio kita berada di 9,11 persen (tahun 2021). Tahun 2020 tax ratio 8,33 persen. Jadi kenaikannya cukup signifikan sekitar 0,8 persen dibanding performance sebelumnya," kata Febrio dalam bincang taklimat media, Kamis (10/2/2022).

Febrio menuturkan, meningkatnya rasio pajak di tahun kedua pandemi itu dipengaruhi oleh besarnya penerimaan pajak, di samping pemulihan ekonomi yang mulai kentara.

Pada tahun lalu, penerimaan pajak tumbuh 19,2 persen (yoy) mencapai Rp 1.277 triliun. Penerimaan ini sudah mencapai 103,9 persen dari target APBN Rp 1.229,6 triliun.

Terlampauinya penerimaan pajak didorong oleh membaiknya penerimaan dari mayoritas sektor utama yang menyumbang penerimaan. Sementara itu, ekonomi RI sepanjang tahun 2021 tembus 3,69 persen (yoy).

"Ini meningkat cukup signifikan dibandingkan tahun 2020 ketika tekanan ekonomi sangat kuat dan tekanan pada penerimaan (negara) sangat kuat," beber Febrio.


Rasio pajak 2022

Adapun di tahun 2022, Febrio meyakini rasio pajak terhadap PDB akan lebih tinggi, berada di rentang 9,3 persen - 9,5 persen.

Tentu saja hal ini dipengaruhi oleh proyeksi penerimaan yang lebih tinggi karena adanya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Lewat UU tersebut, pemerintah mengerek tarif PPN menjadi 11 persen dan mengadakan Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Dengan begitu, rasio pajak bisa menembus 10 persen di tahun 2024.

"Kami memperkirakan tax ratio akan meningkat lagi dari 9,11 persen naik ke sekitar 9,3 persen sampai 9,5 persen. Ini yang kita harapkan terus menunjukan arah perbaikan. Harapannya sudah 10 persen dari PDB di 2024," tandas Febrio.

https://money.kompas.com/read/2022/02/10/162000026/rasio-pajak-ke-pdb-tembus-9-11-persen-pada-2021-kemenkeu--pemulihan-ekonomi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke