Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Belum Terdaftar di Bappebti, Token ASIX Milik Anang Hermansyah Justru Menguat

Kini, harga aset digital itu justru menguat usai Badan Pengawas Komoditi Berjangka (Bappebti) Kementerian Perdagangan mengungkapkan bahwa token ASIX belum memiliki izin resmi.

Mengutip Coinbase, Jumat (11/2/2022), harga token kripto itu menguat 51,37 persen di level Rp 0,08270105. Selama 7 hari terakhir, nilainya menguat 423,94 persen.

Adapun selama 24 jam terakhir, harganya tercatat melambung 51,18 persen. Volume transaksi selama 24 jam terakhir mencapai angka Rp 57,4 miliar atau menguat 14,51 persen.

Namun dalam satu jam terakhir, harga token ini memang menyusut - 6,05 persen. Kendati demikian, levelnya lebih baik ketimbang Rp 0,0597 pada Jumat pukul 9.25 WIB.

Sebelumnya diberitakan, aset digital ASIX masih dalam proses pendaftaran ke Bappebti sehingga belum termasuk dalam daftar 229 aset kripto yang berizin sehingga dilarang untuk diperdagangkan.

Kendati demikian, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Tirta Karma Senjaya mengatakan, saat ini pihak Anang Hermansyah masih melakukan pendaftaran agar koin tersebut masuk ke dalam daftar Bappebti.

Tirta juga mengungkap, sejatinya token ASIX tidak dilarang karena tidak ada yang salah dalam aturan main. Hanya saja, koin tersebut dalam proses pendaftaran. Dia pun meminta Anang dan Ashanty mendaftarkan nilai aset kripto.

"Nanti kalau nilainya sudah mencukupi, berarti itu layak untuk dijual dan layak untuk jadi alat investasi. Jadi tidak merugikan konsumen," tandas Tirta.

https://money.kompas.com/read/2022/02/11/192304126/belum-terdaftar-di-bappebti-token-asix-milik-anang-hermansyah-justru-menguat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke